Pekanbaru(SegmenNews.com)-Terdakwa suap APBD Riau, Suparman, Selasa (13/12/2016), menghadirkan, Arya Guna, salah seorang wartawan yang pos liputan di DPRD Riau, sebagai saksi yang meringankan. Namun sayang ia dibentak oleh majelis hakim.
Peristiwa ini bermula ketika saksi a de charge atau saksi yang meringankan lainnya memberikan keterangan, suara para saksi terdengar jernih. Namun tiba giliran saksi Arya Guna, suaranya terdengar terputus-putus dan tidak jelas.
Hal ini membuat resah beberapa pengunjung sidang yang tidak dapat mendengar jelas keterangan yang begitu berarti tersebut. Namun ternyata hal ini juga membuat resah majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko SH, yang langsung membentak saksi.
“Mic itu, tangan saudara jangan terlalu lasak ya, tenang aja,” tegur hakim ketua.
Arya Guna terlihat gelisah menjawab pertanyaan yang dicerca Jaksa KPK dan majelis hakim kepada dirinya.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Rinaldi Triandiko, SH. Jaksa KPK mencecar berbagai pertanyaan kepada Arya soal konfrensi pers dengan suparman (terdakwa 2).
Dikatakan Arya awalnya ada stateman Suwarno telah memberikan uang suap kepada Kirjauhari di Basement DPRD Riau yang dimuat salah satu media.
Arya mengaku telah mengkonfirmasi langsung kepada Kirjauhari, namun Kirjauhari membantahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Suparman saat menjabat PJ Ketua DPRD, menurut Arya, Suparman mengatakan kalau ini memang benar segera laporkan ke KPK.
Ketika ditanya Jaksa KPK, apakah Suparman pernah melaporkan ke Jaksa, Polisi atau KPK, Arya menjawab tidak tahu.
“Saat konfrensi pers, ada upaya Suparman membawa kasus ini ke aparat hukum, atau hanya ngomong ngomong sama pers aja,” tanya Jaksa.
Arya menjawab, seingatnya tidak ada, Suparman hanya mengatakan “Kalau ini memang benar segera laporkan ke KPK”.
Saat dicecar berbagai pertanyaan, Arya terlihat gelisah, sehingga mic yang dipegangnya sering macet. Hal itu membuat Hakim menegur Arya agar bersikap tenang.
“Mic itu, tangan saudara jangan terlalu lasak ya, tenang aja,” tegur hakim ketua.
Hakim kembali memperjelas pertanyaan Jaksa kepada Arya. “Apakah, suatu konferensi itu segera melaporkan ke KPK, atau ingin menganjurkan pers melaporkan ke KPK, atau nantik saya laporkan ke KPK, atau bagaimana?” tanya Hakim.
Dijelaskan Arya, Suparman meminta mereka mencari tahu dan membongkar kasus ini.
Ketika pertanyaan diambil alih lagi oleh Jaksa dan bertanya apakah Suparman tidak ada upaya hukum melaporkan ke jaksa, Polda atau KPK.
“Kalau dari beliau, seingat saya tidak ada pak,” ujar Arya.***(Hasran)