Jaksa Eksekusi Ninik Mamak Sekijang-Pelalawan

Ilustrasi

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Setelah turunnya putusan Mahkamah Agung (MA) delapan bulan kurungan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan mengeksekusi ninik mamak Sekijang, H Salim, Kamis (26/1/17) siang.

H Salim terlibat dalam kasus pengelapan fee akasia sebesar Rp2 miliar, sebelumnya mengajukan Kasasi pada tahun 2014 lalu.
  
H Salim di jemput tim Kejari Pelalawan, dipimpin Kasi Intel, Arri Hanugrah Dewanto Wokas SH MH yang juga menjabat Plh Kasi Pidum dirumahnya. Keluarga dan penasehat hukumnya ikut untuk proses administrasi sebelum dijebloskan ke Rutan Pekanbaru.

Kajari Pelalawan, Tety Syam SH MH didampingi Plh Kasi Pidum, Arri Hanugrah Dewanto Wokas SH MH, menjelaskan terpidana H Salim, tersandung kasus pengelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.
    
”Hasil putusan MA menjatuhkan pidana 8 bulan kurungan penjara dan tidak ada lagi upaya hukum lagi. Jadi laksanakan putusan itu dengan mengeksekusi terhadap terpidana H Salim yang di jemput di rumahnya,” ujar Kajari Pelalawan.
    
Namun selain putusan MA yang menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara terhadap H Salim, juga seorang ninik 
mamak yang ikut terlibat yakni Atan Azis. Tetapi kondisi Atan Azin sedang sakit, hingga eksekusinya terpaksa di 
tundak pihak Kejaksaan.
    
”Terhadap terpidana Atan Azis sedang mengalami sakit struk, jadi eksekusi menunggu waktu yang tepat.  Sementara mantan Kades Lubuk Ogung H Dahlan, telah dieksekusi di tahun 2016 lalu dan telah menjalani hukuman di Rutan Pekanbaru. Setelah putusan dari MA lebih dulu keluar,” ungkap Tety.
    
Sementara kasus yang menjerat H Salim bersama Atan Azis dan mantan Kades Lubuk Ogung dalam pembagian fee penanaman akasia Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dari bantuan dari PT Nusa Prima Manunggal (NPM) sebesar Rp2 miliar tahun 2011-2012 ditilap ketiganya.
    
Maka masyarakat dari empat desa di kecamatan Bandar Sekijang yakni desa Lubung Ogung, Muda Setia, Sekijang, dan kiya jaya, tidak mendapat bagian. Hingga kasusnya di tangani pihak kepolisian dan bergulir ke Pengadilan Negeri Pelalawan.
    
Namun sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Hendah Karmila Dewi SH MH didampingi Yopi Wijaya SH dan Wanda Andriyenni SH Mkn, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, M Amin SH menunut terdakwa pada persidangan sebelumnya 10 bulan kurungan penjara.
    
Hingga putusan ringan membuat JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan menjatuhkan vonis 8 bulan penjara.

Membuat penasehat hukum ketiganya mengajukan kasasi ke MA. Lalu MA menguatkan putusan PT .***(Rul)