
Pelalawan(SegmenNews.com)- Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelalawan melaksanakan Operasi Simpatik mulai tanggal 1-21 Maret 2017.
Razia fokus pada pelanggaran UU no 22 tahun 2009, seperti melanggar rambu dilarang masuk ( melawan arus), penggunaan helm, menyalakan lampu besar disiang hari, pelanggaran rambu dilarang berhenti, larangan parkir, menerobos lampu merah, serta surat-surat kelengkapan berkendara.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Refina, Rabu (1/3/17) menghimbau masyarakat agar melengkapi surat surat kendaraan dan kelengkapan berkendara seperti helm. Pengendara juga diimbau mematuhi aturan Lalulintas dijalan raya.
“Jangan hanya karena razia saja melengkapi surat kendaraan. Hari biasa juga harus mematuhi peraturan. Budayakanlah tertib lalulintas,” imbau Kasatlantas peraih penghargaan atas pembentukan dan pembinaan Polisi Cilik dari Kapolda Riau ini.***(Chairul)