SegmenNews.com- Polda Metro Jaya belum lama ini membongkar tindak kekerasan seksual terhadap anak oleh komunitas pedofil yang tergabung dalam grup Facebook “Official Candy’s Groups”.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait menilai, kasus prostitusi online Candy’s Group yang melibatkan anak usia 2-8 tahun adalah kejahatan kriminal yang amat luar biasa (extra ordinary crime).
Oleh karena itu, menurut Arist, kasus tersebut membutuhkan penanganan oleh otoritas hukum yang luar biasa pula. “Kasus ini sudah termasuk ke dalam kejahatan yang luar biasa. Tidak bisa disepelekan. Harus ditangani secara luar biasa juga,” kata Arist, Minggu, 19 Maret 2017.
Selain itu, Arist mengatakan, kasus prostitusi online anak telah melibatkan jaringan international. Aparat penegak hukum juga diminta untuk menerapkan ancaman pasal berlapis kepada pelaku.