Pekanbaru(SegmenNews.com)-Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (29/3/2017), menahan mantan Kadis PU Kabupaten Rokan Hilir, Ibus Kasri, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Pedamaran II tahun anggaran 2008-2013.
Pantauan di lapangan, sebelum ditahan, tersangka terlebih dulu diperiksa tim penyidik Kejati Riau. Baru sekitar pukul 14.30 WIB, tersangka dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH, ketika ditemui mengatakan, Kejati Riau melakukan penyidikan terhadap proyek pembangunan Jembatan Pedamaran 1 dan 2 ini sejak tahun 2014. Perkara ini juga mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kasusnya cukup kompleks, sehingga diperlukan langkah crash program agar cepat selesai. Penyidik sudah periksa ahli dari LKPP yang disupervisi KPK, dari ikatan ahli pengadaan barang dan jasa dan BPKP. Periksa alat bukti dan saksi sekitar 35 orang.