Rohul(SegmenNews.com)- Team Opsional Polisi Resor Rokan Hulu, Riau mengamankan 1 unit mobil truk pengangkut kayu hasil hutan tanpa dokumen sebanyak 5 M3, saat melintas di Jalan Lintas Dusun Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH melalui Paur Humas IPDA Suheri Sitorus, Rabu (5/4/17) membenarkan penangkapan tersebut.
Sopir truk, Repi (39) warga Dusun 1 Aek Nadenggan Desa Kepayang, dan mobil Mitsubishi Canter PS 125 Warna hitam BM 8812 LE beserta kayu telah diamankan di Mapolres.
Paur Humas Polres Rohul menerangkan, kronologi kejadian kasus ini, berawal pada hari Senin tanggal 03 April 2017 sekira jam 02.00 Wib, saat itu tim opsnal Polres Rohul mendapat Informasi pengakuan Kayu olahan hasil hutan, tepatnya di jalan umum Desa Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan.
Selanjutnya tim opsnal menuju tempat yang diberi informasi, ternyata benar, setelah satu unit mobil dihentikan. Didalam mobil selain sopir ada Redi dan Wawan sedang mengangkut kayu olahan.
Pengakuan mereka, kayu tersebut dimuat dari Desa Ulak Patian, Kecamatan Kepenuhan, dan akan dibongkar di Rantau Kasai Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara.
Namun sopir tidak dapat menunjukkan dokumen SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Selanjutnya mereka bertiga bersama barang bukti diamankan
“Kepada pelalu dipersangkakan Pasal 16 dengan Ketentuan pidana pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” jelasnya.***(Fitri)