Pekanbaru (SegmenNews.com)-Empat orang yang dilakukan operasi tangkap tangan oleh Polda Riau di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru, Senin (10/4/2017), sekitar pukul 15.30 WIB, terkait pengurusan Penerbitan Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK).
Hal ini diungkapkan, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo, Selasa (11/4/2017). Dikatakannya, empat orang yang ditangkap tersebut yakni Rendi Nofrianus (28) honorer Dinas PU, Martius (34) honorer Dinas PU, Muhammad Hairil (22) honorer PU dan Said Al kudiri (22) juga honorer PU.
Sementara Zulkifli, Kadis PU Kota Pekanbaru dan Tuswan Aidi, Pj. Kabid Jaskon hinhga saat ini masih ditetapkan sebagai saksi.
Adapun barang bukti yang diamanakan uang sejumlah Rp10.400.000, satu unit PC komputer, Dokumen ijin Usaha Jasa Kontruksi dan satu rangkap buku IUJK.
Dikatakan Guntur, dalam pengurusan penerbitan IUJK biaya IUJK tersebut dipungut pada saat pengambilan IUJK oleh masyarakat yang melakukan pengurusan, sedangkan besaran biaya yang dipungut bervariasi sesuai dengan klasifikasi perusahaan
Atas perbuatan itu, keempatnya dijerat sesuai Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana***(hasran)