Pekanbaru(SegmenNews.com)- Anggota DPRD Provinsi Riau, M Adil menduga perusahaan penyalur tenaga kerja outsourcing PT.Valdo Inc Jalan SM.Amin, Pekanbaru, Provinsi Riau ilegal.
Pasalnya, perusahaan tersebut diduga menyalurkan tenaga kerja ke Transvision Pekanbaru tanpa surat perjanjian kerja atau kontrak kerja kepada karyawannya.
Sehingga karyawan diperlakukan semena-mena hingga dipecat sepihak, hanya secara lisan. Bahkan Salesman nya di suruh membayar tagihan pelanggan. Baca: (Tak Mampu Membayar Tunggakan Pelanggan, Sales Transvision ini Malah Dipecat Secara Lisan)
“Nggak boleh itu, itu Ilegal. Perusahaan itu (PT.Valdo Inc) enggak betul itu, perusahaan itu bisa dilaporkan ke Polda,” tegas M Adil, Selasa (23/5/17).
Menurutnya mempekerjakan karyawan harus melalui prosedur dan memiliki perjanjian kontrak kerja. Tentunya dengan tatacara penerimaannya yang jelas, sehingga karyawan tidak diperlakukan semena-mena.
Adil menegaskan, jika PT.Valdo Inc tidak memiliki izin, maka proses perekrutannya masuk pada tindak kriminal.
“Kalau tidak ada izinnya, maka mempekerjakan orang itu tindak kriminal, perekrutannya tidak benar itu bisa pidana itu,” tegas Adil lagi.
Namun jika sebaliknya, PT.Valdo Inc telah mengantongi izin. Tapi proses perekrutan karyawannya tidak jelas dan tanpa perjanjian kontrak kerja, maka izin PT.Valdo Inc harus dicabut.
“Kalau ada izinnya bisa dicabut itu,” cetus Adil, seraya menyarankan mantan Sales Transvision yang menjadi korban pemecatan sepihak melapor ke Polda Riau dan Disnaker.
Sebelumnya, mantan Sales Transvision di Pekanbaru, Salman, yang dipekerjakan melalui perusahaan outsourcing PT.Valdo Inc, dipecat sepihak dan hanya secara lisan oleh Cluster Manager Transvision, Ivan Maidi.
Pemecatan tersebut dipicu, karena Salman tidak mampu membayar tunggakan pelanggan Transvision yang dibebankan kepadanya.
Bahkan dari pengakuan Salman, dirinya tidak pernah menerima atau menandatangani perjanjian kontrak kerja dari perusahaan outsourcing PT.Valdo Inc.
Sehingga Salman tidak mengetahui masa kerjanya, dan adanya aturan yang mengharuskan Sales membayar tunggakan pelanggan atau konsumen.
Disamping itu, pihak PT Valdo Inc, Defri tidak bersedia memberikan komentar soal tidak adanya perjanjian kontrak kerja, dan pemecatan secara lisan tersebut.
“Salmannya yang kemari bukan teman-teman. Yang bekerja disinikan Salman,” cetus Defri kepada wartawan.***(hasran)