Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi, divonis selama satu tahun enam bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Bengkalis tahun 2012.

Terdakwa Heru Wahyudi digiring petugas kejaksaan

Vonis ini diberikan majelis hakim yang diketuai Raden Heru Kuntodewo SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (31/5/2017).

Selain itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, serta membayar kerugian negara sebesar Rp15 juta, subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Budhi Fitradi SH, yang menuntut terdakwa Heru Wahyudi selama delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta susider enam bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp385 juta, subsider empat tahun enam bulan penjara.