Inhu (SegmenNews.com)-Fery Irawan (21), seorang petani di Desa Sinamak, Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, ditangkap aparat Polsek Batang Gansal, Selasa (13/6/2017). Pasalnya pemuda ini nekat mencuri kabel tower milik PT Rovina Jaya Sentosa di kawasan PLTG.

Penangkapan bermula, Selasa (13/6/2017) sekitar pukul 01.30 WIB, saksi Ahmad Muklis (36) Menejer Gudang PT Rovina jaya Sentosa mendapat informasi dari salah satu security, Sudarwin di areal PLTG telah terjadi pencurian kabel Power merk SUPREME N YY 1X300 MM warna hitam yang telah terpotong potong. Kabel tersebut ditemukan di semak semak kebun sawit masyarakat.
Selanjutnya Ahmad Muklis melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Batang Gansal. Atas laporan ini, Anggota Polsek Batang Gansal bersama korban menuju TKP untuk mengamankan barang bukti dan selanjutnya melakukan pengintaian di sekitar TKP.
Sekira pukul 03.40 WIB, pihak Polsek Bang Gansal melihat seseorang laki-laki yang dicurigai. Slanjutnya melakukan introgasi terhadap pelaku tersebut dan pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian terhadap kabel tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Gansal guna pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak PT Ropina Jaya Sentosa mengalami kerugian sebesar kurang lebih berjumlah 15,1 meter kabel dengan nilai sebesar atau sebesar Rp5.161.200.00.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tedjo membenarkan kejadian tersebut.***(hasran)