Rohul(SegmenNews.com) – Kamis, (13/7/2017 sekira jam 15.30.Wib, Tim Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Rokan Hulu menangkap satu orang laki-laki diduga sebagai pelaku Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu. Sementara dua orang lagi diduga pelaku lain dalam pengajaran Polisi.
Dari data Satres Narkoba Polres Rohul yang diterima pada Jumat, (14/7/2017) menyebutkan pelaku yang ditangkap bernisial RN (26) pekerjaan Petani, Alamat Dusun Gelumbang Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
“Tersangka ini merupakan Resedivis Kasus Narkotika jenis Ganja,”kata Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Dasril SH dalam perss releasenya.
Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu menjelaskan, dia pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/62/K/VII/2017/Riau/Res Rohul, tgl 13 Juli 2017. Tempat penangkapan di Dusun Gelumbang Pawan Desa Rambah Tengah Hulu
Dari tersangka disita Barang Bukti (BB) 6 (enam) kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat = 15,78 gram, 1 (satu) potong bambu panjang kurang lebih 20 Cm diduga tempat menyimpan Shabu, 1 (satu) Unit HP lipat warna merah merk Samsung, 1 (satu) lembar Kartu ATM Bank Mandiri, 1 (satu) Pak plastik bening, Alat hisap berupa bong dan 2 mancis.
Penangkapan tersangka ini dijelaskan Dasril, setelah mendapat informasi dari masyarakat. Sehingga sesuai dari hasil Penyelidikan, terungkap adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di tempat yang diinformasikan di Dusun Gelumbang Pawan Desa Rambah Tengah Hulu
Kemudian pada hari Kamis tgl 13 Juli 2017 Dirinya memerintahkan Tim Sat Narkoba untuk melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung dan sekitar pkl 13.00.Wib disepakati transaksi disuatu tempat, setelah kurang lebih 2 (dua) jam anggota yang menyamar menunggu akan tetapi pengantar pesanan shabu juga tak kunjung datang dan saat itu melintas seseorang yang dikenal anggota mengendarai Sepeda motor mio
“Lalu Anggota Tim melakukan koordinasi dan diputuskan dilakukan pengerebekan dirumah laki-laki yang dicurigai sekira pkl 15.30 Wib, Tim dipimpinnya langsung,”tuturnya.
Pada saat pengerebekan salah seorang diduga Terlapor bernama ADI melarikan diri kedalam hutan yang berada dibelakang rumah tempat penggerebekan dan RN berhasil diamankan. Dari penggeledahan dibelakang kandang ayam samping rumah Terlapor ditemukan potongan bambu sepanjang 20 Cm didalamnya ditemukan barang bukti yang disaksikan oleh RT setempat.
Setelah ditanyakan kepada pelaku mengenai Narkotika itu, adalah barang tititipan milik Seorang Napi Narkoba sekarang di tahan di Lapas Pekanbaru bernama SAFRIL Als APIL (dihukum 12 tahun Penjara, tahun 2015 lalu tahanan Sat Narkoba Res Rohul dan yang mengantarkan Shabu atau penghubung kepada Terlapor adalah Sdr Rido yang beralamat di Pawan Desa Rambah Tengah Hulu.
“Kini Pelaku RS dan barang bukti sudah di amankan ke Polres Rohul untuk proses hukum selanjutnya, sementara itu Sdr ADI dan RIDO dalam pencarian Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hulu,” jelas AKP Dasril.***(fitri)