Ternyata Briptu TH Sering Melanggar Hukum, Berikut Catatan Hitamnya

Meranti(SegmenNews.com)- Personil Polres Indragiri Hilir, Briptu TH yang ditangkap dalam kasus narkoba, ternyata memiliki sederet catatan hitam pelanggaran hukum.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Rabu (16/8/17) dipimpin Kompol DR Wawan Setiawan SH MH selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua Kompol Areng Swasono dan anggota Iptu Syamsueri. Briptu TH diputus berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam dakwaan, ternyata Briptu TH memiliki sederet perbuatan yang melanggar hukum diantaranya, melakukan pelanggaran kode etik terkait tindak pidana pencurian sepeda motor roda dua (curanmor), di parkiran hotel Pantai Marina Kabupaten Bengkalis.

Akibat perbuatan itu, terduga pelanggar telah menjalani hukuman kurungan selama 10 (sepuluh) bulan kurungan di Lembaga Permasyarakatan Klas II A Bengkalis, sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis No.446 / Pid.B / 2013 / PN.Bks, tanggal 23 Oktober 2013.