Pekanbaru (SegmenNews.com)-Terdakwa penista agama Islam, Soni Suasono Panggabean, dituntut selama empat tahun penjara ileh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/8/2017).

Jaksa Penuntut Umum Andre SH MH dan Syafril SH, menilai terdakwa Soni Suasono Panggabean, yang juga merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama Islam, sesuai pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun pertimbangan hal yabg memberatkan menurut Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dihadapan majelis hakim Abdul Aziz SH, antara lain, perbuatan terdakwa sudah merusak hubungan antar beragama di Pekanbaru khususnya dan umat Islam pada umumnya.
Sementara hal yang meringankan menurut jaksa antara lain, terdakwa sudah meminta maaf kepada umat Islam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Usai mendengar tuntutan jaksa, sidang ditunda dan dilanjutkan Jumat, untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.***(hasran)