Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kejaksaan Negeri Pelalawan berencana kembali memanggil petinggi PT RAPP terkait tunggakan pajak perusahaan tersebut sebesar Rp31 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Tetty Syam SH, ketika ditemui di Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (29/8/2017). Dikatakannya, dari Rp31 miliar tunggakan pajak PT RAPP ke Pemkab Pelalawan, saat ini baru dicicil sebesar Rp3 miliar.
“Kita juga tidak tahu sampai kapan mereka akan melunasinya. Karena itu nanti akan kita panggil lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga saat ini PT RAPP masih mengakui hutang pajaknya ke Pemkab Pelalawan hanya sebesar Rp9 miliar, sementara hitungan Pemkab Pelalawan sebesar Rp31 miliar.
“Katanya mereka mau membentuk tim independen, tapi nyatanya sampai sekarang belum,” ujarnya.
Sebelumnya, Ruditianda merupakan salah seorang pejabat PT RAPP yang dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menyelesaikan tunggakan pajak ke Pemkab Pelalawan sebesar Rp31 miliar, Selasa (25/4) lalu.
Pantauan di lapangan, keempat pejabat PT RAPP ini, datang ke kantor Kejari Pelalawan, sekitar pukul 14.00 WIB. Selain mereka juga terlihat hadir dari Dispenda Pelalawan Edison. Kelimanya kemudian ditemui oleh Kasi Intel Kejari Pelalawan Arri dan Kasi Datun Ari di ruang Kasi Datun. Kemudian pertemuan dilakukan secara tertutup.***(hasran)