Korupsi, Mantan Kades Labuhan Tangga Hilir Divonis 4 Tahun Penjara

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Jumai, mantan Kades Labuhan Tangga Hilir, Kabupaten Rokan Hilir, divonis selama empat tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Terdakwa digiring petugas kejaksaan

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (14/12/2017). Vonis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa selama lima tahun penjara.

Dalam vonis majelis hakim, selain vonis empat tahun penjara, tetdakwa Jumadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp399.413.788, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu tahun enam bulan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.