Karyawan Lagi Ngamar, Dua Germo Ini Diciduk Dari Cafe Remang-remang

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Aparat Polres Kuansing menciduk dua germo atau mucikari dari dua cafe remang-remang. Polisi mendapati dua karyawannya lagi ngamar bersama pengunjung.

Tersangka

Keduanya yakni HG alias H (32), pemillik Cafe H fan PL alias E (52), pemilik Cafe E, di Bukit Betabuh.

Kabid Humas Polda Riau, Guntur Aryo Tedjo, Rabu (10/1/2018), mengungkapkan, kedua germo ini dijerat sesuai pasal 296 jo Pasal 506 KUHPidana tentang Mucikari.

Tersangka

Dikatakannya, kedua tersangka diciduk bersama barang bukti tiga kasus, dua bantal, satu selimut dan dua sprey dari dalam cafe remang-remang tersebut.

Penangkapan kedua mucikari ini diciduk, berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat kepada polisi, Senin (8/1/2018), sekitar pukul 22.00 WIB, di Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
Polisi memperoleh laporan bahwa ada kegiatan Mucikari di lokasi tersebut.

Kemudian, seluruh anggota Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan. Setelah menemukan bukti, polisi langsung mengamankan
HG di cafe miliknya. Di cafe ini, polisi menemukan lima orang karyawannya, dua di antarabya sedang berada di kamar bersama pengunjung.

Kemudian di tempat yang berbeda ditemukan PL Als E. Polisi kemudian mengintrogasil PL dan diketahui PL sebagai pemilik tempat yang diduga digunakan untuk kegiatan mucikari dan prostitusi. Polisi kemudian mengamankan PL bersama dua kayawan wanitanya.***(segmen02)