Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kades Kepayang, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Anten, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kepada majelis hakim, Anten mengakui menggunakan dana desa tersebut untuk bisnis pribadi.
Pengakuan ini disampaikan Anten, Kades Kepayang, kepada majelis hakim yang diketyai Dahlia Panjaitan SH, Selasa (16/1/2018). Lebih lanjut dikatakannya, pada tahun 2015 lalu, terdapat Silpa APBDes sebesar Rp500 juta lebih, ditambah lagi dana dari Provinsi Riau sebesar Rp500 juta pada akhir tahun 2015.
Namun dana ini belum bisa digunakan, sebelum APBD Kabupaten disahkan. Saat itu, ia didatangi Syahrul, mengajak bisnis. Tergiur dengan ajakan bisnis tersebut, terdakwa Anten, kemudian melakukan penarikan terhadap APBDes Kepayang sebesar Rp565 juta, dengan cara memalsukan tanda tangan Bendahara Desa.
“Rencananya uang tersebut akan saya kembalikan saat APBD Kabupaten dan APBDes telah disahkan. Namun kenyataannya hingga saat ini dana tersebut tidak kembali, dan perbuatan saya diketahui aparat desa,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2,3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.***(segmen02)