Pekanbaru(SegmenNews.com)-Aroma korupsi pada rekening gendut mantan Kepala Bappeda Rohil 2008-2011, Wan Amir Firdaus, menguak tersangka baru. Tak ingin berlama-lama, penyidik Kejati Riau langsung menahan tersangka baru tersebut.
Selasa (16/1/2018), usai memeriksa Lukman Hakim PPTK kegiatan rutin Kantor Bappeda Rohil tahun 2008-2011 sebagai tersangka, penyidik langsung menahan tersangka dan menitipkannya di Rutan Sialang Bungkuk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, SH MH, kepada wartawan, mengatakan, penetapan Lukman Hakim sebagai tersangka berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Wan Amir Firdaus dan tiga honorer lainnya yang telah lebih dulu diajukan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.