Hakim Tipikor Tertawa Lihat Sikap Jaksa Kampar. Ini Penyebabnya…

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Arifin SH MHum, yang mengadili perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Zulkarnaini, tak kuasa menahan tawa atas sikap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Berman SH dan Eko SH, Rabu (24/1/2018). Pasalnya, jaksa tidak bersedia menyerahkan tuntutannya kepada tim penasehat hukum terdakwa dengan alasan habis.

Terdakwa Zulkarnaini tetap tersenyum dan mengulurkan tangannya kepada jaksa, meski dituntut 4 tahun penjara

Kejadian ini bermula, saat Jaksa Penuntut Umum Berman SH dan Eko SH, membacakan tuntutan secara bergantian kepada Zulkarnaini, terdakwa korupsi meubeler di Dinas Pendidikan Kampar tahun 2015.

Setengah membaca, hakim ketua meminta berkas tuntutannya diserahkan kepada hakim terlebih dulu.

Jaksa Berman SH, kemudian menyerahkan berkas tuntutan dalam rangkap tiga kepada majelis hakim.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Zulkarnaini, selama empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsiser enam bulan penjara dan membayar uabg penggantu sebesar Rp393 juta, subsider dua tahun penjara.

Usai membacakan tuntutannya, Jaksa Berman SH menyerahkan berkas tuntutan yang dibacanya kepada terdakwa Zulkarnaini, kemudian kembali ke tempat duduknya, tanpa melihat dan menyerahkan berkas tuntutan kepada tim penasehat hukum Zulkarnaini, yang terdiri Noor Aufa SH dkk.