Koto Gasib (SegmenNews.com)– Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak terdiri dari Kabag Tapem Budhi L Yuwono, Kabid Amdal Alhaq Zulkarnain, Kepala kantor pelayanan. Terpadu Satu Pintu Heri, Dinas Pertambangan dan energi, Dinas perhubungan, Disnaker, Dinas tarcip, Kepala kantor satuan pol PP Siak Hadi Sanjoyo, Bina Marga dan pengairan, Camat Koto Gasib Drs Arlisman, Senin (22/4/13) datangi PT.Musi Mas (MM) di Desa Buatan II.
Kedatangan tim tersebut, berawal tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tiga unit tangki raksasa milik perusahaan yang dibangun sekitar tiga bulan lalu. Setelah itu, pertemuan berlangsung alot dan tim akhirnya memeriksa seluruh dokumen yang diminta agar dapat diperlihatkan saat ekspos nantinya.
Selain itu diketahui bahwa, perusahaan tersebut sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Siak sejak 1998, saat masih bergabung ke Kabupaten Bengkalis ternyata tidak mengantongi perizinan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Masing-masing intansi yang tergabung dalam tim tersebut mempertanyakan segala sesuatu yang menyangkut tugas dan pokok mereka, diantaranya yakni Alhaq Zulkarnain Kabid Amdal Dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Siak.
Ia mengungkapkan kronologis pelanggaran yang di lakukan oleh pihak perusahaan yang bergerak di bidang CPO itu, tidak adanya dokumen dampak lingkungan, sesuai dengan peraturan pemerintah no 27 , setiap ada penambahan perusahaan wajib merevisi kembali dokumen yang telah di sampaikan.
“Hal tersebut sudah ada peraturannya, dan bila perusahaan yang membangun tangki harus melihat jarak dari bibir sungai dan hendaknya di bangun Kolam emergency terkait hal itu masih belum di lakukan oleh pihak perusahaan, ” terang Alhaq.
Selain itu Dinas Bina Marga dan Perairan (BMP) melalui Bidang Bina Marga dan Pengairan yakni cecep, bila ada bangunan yang akan di bangun di dalam perluasan hendaknya kontruksinya harus melalui tahapan dan di laporkan kepihak bina marga.
Serta Dinas Tenaga Kerja, menyampaikan agar PT.MM menyiapkan dokumen wajib lapor, bukti setoran jamsostek, ijin pengesahan tangki dari dinas tenaga kerja, penyesuaian upah minimum Kabupaten Siak.
Untuk menanggapi hal tersebut, perwakilan dari perusahaan PT.MM Hermin, dalam jawaban beberapa pertanyaan yang di ajukan dinas terkait tersebut menyebutkan, bahwa pihak nya akan melakukan pengurusan ijin yang dimaksud sesuai dengan aturan. Meskipun selama ini belum mengangtongi ijin.
“Yang berlalu biarlah berlalu dan sekarang kami dari perusahaan meminta arahan apa saja yang harus di persiapkan untuk memenuhi perlengkapan ijin,” jawab Hermin.
Pihaknya meminta waktu untuk mempersiapkan perlengkapan yang diminta. Disebutkan hermin, dalam waktu dekat ini pihaknya akan membangun turap. Dibibir pantai operasional perusahaan.
“Terhadap dinas terkait lainnya Untuk dinas tenaga kerja akan di lengkapi. Dan yang lainnya akan di komunikasikan. Dan di harapkan arahannya” ucap Hermin. (rinto)