Meranti(SegmenNews.com)- As alias Ocu (41) warga Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan aparat kepolisian atas dugaan memiliki narkotika diduga jenis shabu-shabu.
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan LP.A /11/II/2018/RIAU/RES KEP.MERANTI, tanggal 08 Februari 2018.
Penangkapan bermula, Kamis (8/2/2018) sekitar pukul 00.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Banglas, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung melakukan pengamatan dan patroli di seputaran tempat Kejadian Perkara (TKP) Sekira pukul 00.30 WIB, dilihat seorang laki-laki yang mencurigakan berdiri di pinggir Jalan Banglas.
Kemudian Anggota Sat Res Narkoba mendekati laki-laki tersebut dan terlihat laki-laki tersebut sedang memegang kotak rokok Merk UN ditanganya, kemudian tim langsung mengamankan laki-laki tersebut dan setelah dilihat ternyata didalam kotak rokok terdapat 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu. Terduga pelaku juga mengakui bahwa 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dengan disaksikan Ketua RT setempat, namun tim tidak menemuan barang bukti, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek SH, melalui Kasubag Humas AKP Amir Husin, Kamis (8/2/2018) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.***(Dham)