Sidang Korupsi di Dispenda. Kadispenda Minta Dana tak Tercantum di DPA ke Tumino

Pekanbaru (SegmenNews.com)-Kelakuan mantan Kadispenda Riau ketika menjabat, sedikit demi sedikit mulai terkuak di sidang perkara korupsi di Dispenda Riau tahun 2015-2016, dengan terdakwa Deyu, mantan Kasubag Keuangan.

Jhoni Irwan dan Masperi disumpah sebelum memberi kesaksian

Seperti halnya pada persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (12/2/2018), yang digelar mulai pukul 20.00 WIB. Mantan Kadispenda Riau tahun 2013 hingga April 2015, mengakui ada meminta dana kepada Tumino, Bendahara Pembantu, untuk kegiatan yang tak tertera pada Daftar Penggunaan Anggaran.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, saksi Jhoni Irwan mengakui ada meminta kepada Tumino, Bendahara Pembantu, untuk membayarkan listrik, telepon dan perlengkapan ruangan. Jhoni Irwan mengakui bahwa poin tersebut saat itu tidak ada di DPA.

Ketika ditanya penasehat hukum Deyu, dari mana sumber dana yang diminta Jhoni Irwan ke Tumino tersebut, apakah berasal dari pemotongan 10 persen uang persediaan, ganti uang dan SPPD, Jhoni Irwan mengaku tidak mengetahuinya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi penasehat hukum, karena Jhoni Irwan berkali-kali mengatakan tidak pernah memerintahkan pemotongan dan tidak tahu ada pemotongan, tetapi meminta dana yang tidak tersedua dalam DPA dinas.

Jhoni Irwan, mengaku ada memanggil Deliana (berkas terposah), yang merupakan Sekretaris Dinas saat itu. Ia hanya mengatakan bahwa UP dan GU sudah bisa dicairkan dan agar dipergunakan sebaik-baiknya sesuai ketentuan.***(segmen02)