Pansus PSPAM DPRD Meranti Kaget PDAM Bengkalis Masih Pakai Perda 1994

Meranti(SegmenNews.com)- Pansus Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) DPRD Kepulauan Meranti kaget, ternyata Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kabupaten Bengkalis masih menggunakan aturan Perda tahun 1994.

Hal itu diketahui saat Pansus DPRD Meranti yang dipimpin, Hafizah Abas SAg, melakukan kunjungan kerja ke PDAM Bengkalis, Rabu kemarin (21/2/18).

Dalam pertemuan itu, Kepala Bagian Umum PDAM Bengkalis, Abel Iqbal. ST mengakui bahwa PDAM Bengkalis masih mengacu pada Perda tahun 1994. Untuk Perda penyelenggara air minum, baru-baru ini pihaknya sudah mengajukan ke Prolegda Kabupaten Bengkalis.

“Sementara ini, Perda kami masih mengacu kepada Perda tahun 1994,” kata Abel.

Dia berharap Perda yang diajukan Pansus DPRD Meranti segera dapat diselesaikan dan menjadi payung  hukum dalam upaya pengelolaan air minum di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pertemuan itu, rombongan Pansus PSPAM Meranti disambut langsung oleh pejabat PDAM Kabupaten Bengkalis Abel Iqbal. ST, Marasutan Hutasuhut Sekretaris Dewan Pengawas dan beberapa staf kantor PDAM Samsul Bahari, Mulyadi, Elfi safitri dan Rinajandriani.***(Dham)