Jikalahari Minta Majelis KI Riau Putuskan Ranperda RTRWP Riau Sebagai Informasi Terbuka

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Menjelang putusan sengketa informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau, pada 22 Maret 2018. Jikalahari meminta Majelis Komisi Informasi (KI) untuk dapat memutus bahwa Ranperda RTRWP Riau sebagai informasi terbuka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Sidang sengketa Informasi antara Jikalahari dengan Atasan PPID DPRD Provinsi Riau atas tidak ditanggapinya permintaan informasi dari Jikalahari oleh DPRD Provinsi Riau dilaksanakan sejak 13 Desember 2017.

Sengketa informasi tersebut telah melewati 7 kali sidang dan 1 kali mediasi.

Sidang dipimpin oleh Zulfra Irwan sebagai ketua majelis, Hasna Gozali dan Alnofrizal sebagai anggota majelis dan mediasi difasilitasi Tantang Yudiasyah.

Pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau (Termohon), melaui kuasa hukumnya, Yan Dharmadi, Elly Wardhani, Ardis Handayani, Hermanto dan Khuzairi tidak bersedia memberikan dokumen
ranperda RTRW Provinsi Riau untuk dikuasai karena pihak Atasan PPID DPRD Provinsi Riau merasa tidak berwenag untuk memberikan informasi tersebut.

Termohon juga beralasan bahwa Ranperda tersebut tengah dilakukan evaluasi oleh kementerian
dalam negeri sehingga informasi tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Termohon juga menyampaikan alasan bahwa draft atau ranperda yang belum ditetapkan sebagai perda dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpngsiuran informasi.

“Kami menilai alasan yang disampaikan oleh Termohon mengada-ada dan tidak berdasar peratuan dan perundangan tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik,” kata Okto
Yugo Setiyo, Staf Kampanye Jikalahari.

Jikalahari menyimpulkan bahwa informasi yang diminta adalah informasi yang tidak dikecualikan
dan DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan informasi tersebut berdasarkan:
Pertama, Termohon adalah badan Publik yang berwenang memberikan informasi Rancangan
Perda Rencana Tata Ruang Wilayah.

Sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau
penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

DPRD adalah badan publik yang memiliki tugas dan pokok fungsi serta memiliki kewenangan untuk membahas peraturan daerah sebagaimana diatur dalam UU 17 tahun 2014 tentang MPR,
DPD, DPR dan DPRD bahwa fungsi DPRD salah satunya adalah fungsi Legislasi.

“Maka DPRD dalah badan publik yang memiliki kewenangan untuk memberikan informasi yang
diminta oleh Jikalahari. Alasan yang yang disampaikan Termohon bertentangan UU KIP,” kata Okto.

Kedua, Informasi yang diminta Pemohon bukan informasi yang dikecualikan. Pihak Termohon
menyatakan bahwa informasi yang diminta Jikalahari adalah informasi yang dikecualikan karena masih dalam bentuk ranperda dan sedang dilakukan evaluasi oleh menteri dalam negeri.

Pada UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sangat mengedepankan asas keterbukaan dalam pembentukan perda.

Bahkan secara jelas hak
masyarakat untuk mendapatkan informasi rancangan peraturan daerah berserta dokumen pendukunganya diatur dalam BAB XI pasal 96 ayat yang berbunyi, untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus
dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Pada Peraturan Pemerintah 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Publik dalam Penyelenggaran Pemerintah Daerah dalam pasal 2 ayat 2 menjelaskan bahwa Peraturan Daerah dan kebijakan
daerah yang mengatur dan membebani Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: rencana tata ruang pajak daerah, retribusi daerah, perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.***(rls)