Waduh..Narapidana Pesan Ganja 800 Gram dari Lapas Tembilahan

Tersangka dan barang bukti narkotika

Tembilahan(SegmenNews.com)- Seorang narapidana, RFW (29) memesan narkotika jenis daun ganja kering seberat 800 gram dari balik jeruji Lapas Klas II A Tembilahan, Indragiri Hilir. Pengiriman tersebut dilakukan melalui jasa ekspedisi.

Namun pengiriman narkotika tersebut terendus oleh aparat kepolisian. Polisi telah mengamankan barang bukti ganja yang disembunyikan di dalam box speaker aktif dan 1 tersangka lagi, Ah bertugas sebagai pengambil paket.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, S.H membenarkan pengamanan ganja, Jum’at (23/3/18)

Bermula dari informasi adanya paket mencurigakan, yang dikirim dari Pekanbaru ke Tembilahan dengan jasa ekspedisi.

Kasat yang memimpin langsung melakukan penyelidikan oleh Anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba. Aparat berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial Ah (31) warga Jalan M. Boya, yang datang mengambil paket tersebut.

Saat paket itu diperiksa, ternyata sebuah speaker aktif yang berisikan 2 paket besar ganja kering dan 1 paket sedang ganja kering. Paket tersebut terbungkus rapi dengan lakban warna coklat.

Ah, mengaku tidak tahu apa – apa, mengatakan dirinya mau mengambilkan paket tersebut, karena menurut pemiliknya, hanya berisi baju. Ah, mengaku diperintah RFW, yang saat ini sedang menjalani hukuman 10 tahun di Lapas, terjerat kasus kepemilikan sabu-sabu.

Polisi dibantu petugas Lapas Klas II A Tembilahan, kemudian mengamankan RFW di selnya. Dari penggeledahan, ditemukan 1 Unit HP yang digunakan RFW.

“Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, RFW sudah berulah lagi”, tambah mantan Kapolsek Tanah Merah tersebut.

“Saat ini, RFW dan Ah beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut”, tutup AKP Bachtiar. ***(Ibnu)