Kuansing(Segmennews.com)- Dua anggota DPRD Kuansing, Musliadi dan Rustam Efendi marah dan menepuk meja saat pembahasan Perbup Nomor 2 tahun 2018, Senin kemarin.
Bermula dari kesalahan penafsiran beberapa ayat dalam pasal 4 pada Perbup, dua anggota DPRD Kuansing ini terkesan sangat kecewa dengan bunyi pasal 4 ayat (5) yang mengatur perjalanan dinas untuk kunjungan kerja dan study banding.
Dalam pasal 4 ayat (5) dibunyikan perjalanan dinas yang bersifat kunjungan kerja atau study banding dilaksanakan maksimal selama 3 (tiga) hari kalender. Membaca pasal itu, Musliadi yang akrab disapa Cak Mus itu langsung menyanggah bahwa pasal itu kurang mempedulikan kepentingan DPRD.
Dalam sanggahannya cakmus mengemukakan pasal 4 ayat (5) itu manafsirkan adanya hak anggota legislatif dalam melakukan kunjungan kerja dan study banding denahan adanya batasan Karena itu dirinya langsung marah Apalagi kunjungan kerja dan study banding merupakan kegiatan yang akrab dengan tugas-tugas DPRD,sebutnya.
Dengan sikap yang emosional, Cak Mus menepik meja, sehingga yang ada fiatas mejanya terpental, Tidak itu saja, Musliadi dan Rustam Efendi langsung melakukan aksi marah – marah sebagai tanda penolakannya terhadap pasal 4 ayat (5).
Sekilas perjuangan yang dilakukan Musliadi dan Rustam Efendi di ruang sidang cukup pantas di hargai, Namun setelah ditelusuri hal yang sebenarnya terjadi ternyata ini disebabkan kekeliruan dalam membaca ayat-ayat dalam pasal 4 Perbup nomor 2 tahun 2018.
Assiten I, Setda Kuansing Muhjelan mengatakan dalam pasal 4 ayat (5) bunyinya memang seprti membatasi hak DPRD. Namun dalam ayat (6) kata Muhjelan perjalanan dinas dalam ayat (5) itu dikecualikan untuk Bupati dan Wakil Bupati beserta Ajudan, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Ajudan.
“Jadi tidak ada hak perjalanan dinas anggota DPRD yang dibatasi dalam Perbup nomor 2 tahun 2018 ini. Kesalahan ini terjadi karena tidak membaca aturan dalam Perbup itu secara lengkap,” kata Muhjelan
Praktisi Hukum Kuansing Zubirman SH mengungkapkan kekecewaannya terhadap aksi marah marah dan menapik meja yang dilakukan Musliadi dan Rustam Efendi. Seharusnya kata Zubirman ini tidak perlu terjadi kalau pasal ataupun ayat-ayat dalam Perbup itu dibaca secara lengkap.
“Kejadian ini sangat disesalkan, karena tidak seharusnya terjadi,” sebutnya.
Selanjutnya di jumpai cakmus usai rapat itu Musliadi tidak seperti biasa yang menebar senyum sumringah, tapi melainkan diam meskipun masih menerima jabat tangan dengan wartawan.***(lind)