Pekanbaru(SegmenNews.com)- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang mengadili perkara korupsi proyek RTH Tugu Anti korupsi meminta Jaksa mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.
Diantaranya pernyataan PPK, Yusrizal, yang menyebutkan adanya permintaan Gubernur kepada Dwi Agus Sumarno, terkait perubahan Tugu Anti Korupsi.
Hal ini diungkapkan Kamazaro Waruwu SH, salah satu majelis hakim, pada persidangan yang digelar, Selasa (8/5/2018). Sesuai jadwal sidang dengan terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis PU Ciptada dan Yuliana J Baskoro, kontraktor, digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Dr Aprillia SH menghadirkan Tri Riswanto, Ketua Tim Peneliti Kontrak Addendum sebagai saksi.
Kepada saksi, majelis hakim mencecar pertanyaaan mengenai ada tidaknya mendengar perintah Gubernur Riau kepada Dwi Agus untuk merubah spesifikasi Tugu tersebut, yang kemudian dijawab tidak pernah mendengar oleh saksi.