Mencoblos Dua Kali, Oknum Anggota KPPS Ditahan di Mapolres Kampar

Mencoblos Dua Kali, Anggota KPPS di Kampar Ditahan

Bangkinang(SegmenNews.com)- Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu, akhirnya Syamsuardi anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar dilakukan penahanan di Mapolres Kampar, Minggu dini hari (1/7/18) sekitar pukul 00:20 WIB.

Syamsuardi sebelumnya diperiksa terkait pencoblosan dua kali pada Pilgubri tanggal 27 Juni lalu.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan Syamsuardi ditahan 1×24 jam usai diperiksa Sentra Gakkumdu Kampar yang terdiri dari Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca Juga: Sentra Gakkumdu Proses Money Politik di Inhu

Penahanan ini dapat diperpanjang bila dianggap perlu. Kepada tersangka dikenakan Pasal 178 B Jo 178 A UU No. 10 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no. 01 thn 2015 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota menjadi Undang – Undang.

Baca Juga: Bawaslu Riau Pantau PSU di TPS 03 Desa Pulau Tinggi di Kampar

Sebagaimana diketahui, Syamsuardi merupakan anggota KPPS yang menggunakan suaranya lebih dari satu kali pada saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 lalu, dengan alasan istrinya sedang sakit.

Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 yang lalu.***(ran)