Melalui Pleno, Bawaslu Riau Putuskan M Noer Langgar Aturan Netralitas ASN

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau akhirnya memutuskan Sekdako Pekanbaru, M Noer MBS melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam undang-undang.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (29/1/18) menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui rapat pleno, Jum’at malam (19/1/18) hingga pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: Sekdako Pekanbaru dua Kali Mangkir Dipanggil Bawaslu

Dalam rapat, Bawaslu Riau telah mengkaji semua bukti-bukti dan keterangan atas kehadiran M Noer di acara syukuran perolehan dukungan Partai Politik (Parpol) terhadap Firdaus MT dan Rusli Efendi, bakal calon gubernur dan wakil gubernur Riau.

Syukuran tersebut dilaksanakan di rumah dinas Walikota Pekanbaru, Senin (8/1/18) lalu.

Baca Juga: Klarifikasi M Noer Tak Bisa Diwakilkan

Berdasarkan kajian itu, Bawaslu Riau menemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam undang-undang:
1. UU No. 5 Thn 2014 Tentang ASN
2. PP 42 thn 2004
3. PP 53 thn 2010.
4. Surat KASN No. 2900 tahun 2017 tanggal 10 November 2017
5. SURAT Menpan RB No 71 tahun 2017 tanggal 27 Desember 2017.

Maka Bawaslu Riau memutuskan, merekomendasikan M Noer terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar netralitas ASN ke lembaga berwenang yaitu :
1. Menpan RB di Jakarta
2. Mendagri cq Irjen Kemendagri di Jakarya
3. BKN di Jakarta
4. KOMISI ASN di Jakarta.***(ran)