Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-Plt. Kepala Disnaker Pelalawan Drs. H. Atmonadi geram mendengar adanya dugaan pemecatan sepihak terhadap karyawan oleh PT.Mitrasari Prima (MP).
“Silahkan perusahaan berbuat. Sesuai kewenangan, kita akan tindak dan proses sesuai aturan tenaga kerja. Apalagi ini menyangkut nasib orang. Ada aturan yang arus mereka lalui. Maka dari itu, Senin ini kita panggil mereka (PT.MP red), kita dengar apa dasar perusahaan melakukan pemecatan terhadap karyawan,” ujarnya geram, saat dikonfirmasi SegmenNews.com, Jum’at (5/10/18).
Baca Juga: Korban Pemecatan PT.MP Nginap di Depan Kantor Perusahaan
Atmonadi berjanji akan menindak tegas tindakan perusahaan jika terbukti melakukan tindakan diluar ketentuan Undang-undang ketenaga kerjaan.
“Kita tidak main-main untuk menindak tegas,” cetus Atmonadi yang juga menjabat Asisten II Bidang Pemerintah Daerah ini.
Diberitakan sebelumnya, Untuk empat karyawan mengaku dipecat sepihak oleh PT.MP, mereka Farman Jaya Zebua, sebelumnya bekerja sebagai Danru Sekuriti, Jaya bekerja dibagian Operator Loding Ram serta Mario Silalahi bagian operator threser dan Erik Tison mandor produksi.
Sejauh ini, informasi yang diterima awak media, 4 karyawan beserta anak istrinya masih bertahan dan bermalam di depan kantor perusahaan, mereka menuntut apa yang menjadi hak mereka.
Sampai berita ini dinaikkan, pihak perusahaan belum memberikan komentar terkait pemecatan sepihak empat karyawan tersebut.***(Ris)