Pekanbaru(SegmenNews.com)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terus mendalami kasus dugaan pelanggaran kepala daerah di Riau yang ikut deklarasi mendukung Capres di Hotel Aryaduta, Pekanbaru belum lama ini.
Selain meminta keterangan dari bupati dan walikota yang ikut deklarasi. Bawaslu juga meminta pendapat Ahli Pidana dari Universitas Riau, Dr.Erdianto SH,MHum. Erdianto hadir di kantor Bawaslu Riau, Selasa (23/10/18) sekitar pukul 17.20 WIB, usai Bawaslu meminta keterangan Walikota Pekanbaru, Firdaus ST.MT.
Permintaan pendapat Ahli Pidana itu juga dihadiri oleh unsur kepolisian dan kejaksaan, Hardian Pratama Kasubdit I Polda Riau, I Wayan Sutarjana, Kasi Kamneg TPUL Kejati Riau, 3 orang Penyidik Hotman Silalahi, Masviyanto, Iswandi, 2 orang anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa, dan Gema Wahyu Adinata.
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, hasil keterangan yang disampaikan walikota Pekanbaru dan ahli pidana belum bisa disampaikan karena masih dalam proses.
“Ya, nanti kita umumkan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejauh ini, dari 11 kepala daerah yang diundang, hanya 2 kepala daerah memenuhinya, mereka adalah Walikota Pekanbaru, Firdaus dan Bupati Rokan Hulu, Sukiman.
Sementara 9 kepala daerah lagi belum memenuhi undangan pertama dari Bawaslu Riau.
“Pada dasarnya, semua kepala daerah bersedia hadir, namun karena mereka ada kesibukan masing-masing, jadi jadwal selanjutnya akan kita sesuaikan dengan jadwal mereka,” kata Rusidi Rusdan.
Untuk diketahui, perkara dugaan pelanggaran ini mencuat ketika sejumlah kepala daerah di Riau menghadiri acara deklarasi mendukung Capres Jokowidodo dan Ma’aruf Amin yang diselenggarakan oleh Pro Jokowidodo (Projo) di hotel Aryaduta Pekanbaru.
Usai deklarasi, beredar surat dukungan terhadap Capres Jokowidodo, lengkap dengan tandatangan, nama dan jabatan bupati dan walikota di Riau.***(ran)