Sengketa Lahan, PT.RSS Tolak Realisasikan Tuntutan Masyarakat Langgam Rp16 Miliar

Sengketa Lahan, PT.RSS Tolak Realisasikan Tuntutan Masyarakat Langgam Rp16 Miliar

Pangkalan Kerinci(SegmenNews.com)-PT.Rimbun Sawit Sejahtera (RSS) menolak merealisasikan tuntutan masyarakat Muara Sako mengatasnamakan Anak Kemenakan Pemangku Adat Kerajaan Pelalawan Batin Muara Sakal (AKPAKPBMS), Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, terhadap sengketa lahan seluas 5.605 hektare. Masyarakat menuntut pihak perusahaan memberikan dana kompensasi sebesar Rp16 miliar.

Penolakan itu disampaikan pada pertemuan kedua yang dimediasi oleh Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol M. Agus Hidayat di Mapolres, Rabu kemarin (24/10/18).

Management PT. RSS diwakili Humas Alfian Simbilon beralasan tidak bisa merealisasikan tuntutan masyarakat sebesar Rp16 miliar tersebut, karena gugatan AKPAKPBMS masih dalam tahap banding di Tingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Riau dan belum memiliki putusan yang mengikat/Inkrah.

“Terkait tuntutan masyarakat Perbatinan Muara Sakal soal dana kompensasi Rp16 miliar, kami dari perusahaan tidak bisa merealisasikan, karena gugatan pihak Perbatinan Muara Sakal masih dalam tahap banding di Tingkat Pengadilan Tinggi Provinsi Riau,” tandas Alfian.

Merasa tidak akan menemukan kesepakatan, pihak AKPAKPBMS akhirnya memilih Walk Out dari mediasi tersebut.

Seperti diketahui, sampai saat ini proses hukum kasus sengketa lahan 5.605 hektare antara masyarakat Kebatinan Muara Sakal dengan PT.RSS masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, karena upaya banding yang dilakukan oleh perusahaan. Dimana, pada putusan gugatan di Pengadilan Negeri Pelalawan Nomor: 23/Pdt.G/2017/PN Plw tertanggal 30 Juli 2018, sebelumnya dimenangkan oleh masyarakat selaku pengugat.***(Ris)