Rohil(SegmenNews.com)- Dalam hitungan jam seorang laki-laki bernama HL (32) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Alika Viana (10) pelajar kelas V SDN 033 Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir berhasil tangkap oleh jajaran Kepolisian Pujud, Kamis (25/10/2018).
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, bahwa HL ditangkap oleh personil Polsek Pujud pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 03.15 wib di kediamannya Dusun I Rejosari RT 01 RW 01 kepenghuluan Tanjung Medan Barat, Kecamatan Tanjung Medan.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto Sik MH mengatakan,” Alhamdulillah hanya butuh tiga jam setelah kita temukan mayat korban itu akhirnya kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial HL yang diduga sebagai pelakunya.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi-saksi, seperti yang diungkapkan oleh salah seorang saksi, Bahari Malau menerangkan,bahwa sebelum kejadian dirinya saat itu tengah bekerja dikebun kelapa sawit milik Mangara Tumpang Limbong bersama dengan temannya Lelek Tono.
Dan dari keterangannya itu, lanjut Sigit, diketahui bahwa tersangka HL pergi ke ancak penimbangan sawit dan tidak lama kemudian dirinya melihat korban melintas dikebun tersebut dengan mengenakan seragam sekolah pramuka menuju rumah nenek yang sejak kecil merawatnya.
Dan tidak lama kemudian dirinya mendengar suara jeritan seorang perempuan yang berasal dari ancak penimbangan sawit. Namun,saat itu dirinya tidak memperdulikan suara tersebut dan tetap melanjutkan pekerjaannya.
Akan tetapi, beberapa saat kemudian dirinya juga mengaku curiga kepada HL yang menimbang buah kelapa sawit terlalu lama kembali ke pondok untuk mengangkat sawit. Padahal jaraknya hanya sekitar 150 meter.
Berbekal keterangan tersebut, kemudian petugas kepolisian langsung mencari keberadaan HL. Hingga akhirnya petugas berhasil menemukan serta mengamankan HL dari dalam kediamannya.
Pada saat diamankan, tambahnya, HL sempat mengelak tuduhan bahwa dirinya telah melakukan pembunuhan terhadap korban tersebut. Namun, saat petugas berhasil menemukan kaos warna putih yang ada bekas tapak tangan dan bintik-bintik darah akhirnya HL mengaku perbuatannya.
Dari keterangan pelaku, sebelum menghabiskan nyawa korban pelaku awalnya mempersiapkan sejumlah pisau cuter yang dibeli dari kedai hendri di pondok cabe, kemudian pelaku menyimpannya di pohon sawit dekat TKP kejadian pemerkosaan disertai dengan pembunuhan,” jelasnya Sigit.
Setelah itu, pelaku terlebih dahulu mencekik korban menggunakan selendang korban sampai tidak bergerak lagi. Sebelum memperkosa dan membelah perut korban, berkemungkinan besar pelaku melakukan pemerkosaan dan membelah perut korban dalam keadaan korban sudah meninggal dunia,”beber Sigit.
Sementara pelaku telah mengakui perbuatannya atas kesadaran dan dorongan hawa nafsu yang telah membunuh korban dengan cara membelah perut dan memperkosa korban, ” kata AKBP Sigit Adiwuryanto.***(Chan)