Korupsi RTH Anti Korupsi, Ini Dakwaan Tiga Terdakwa Pokja dan PPK

Tiga terdakwa menjalani sidang perdana di PN Pekanbaru

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Perkara korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Anti Korupsi eks Kantor PU Riau, terus berlanjut, kini giliran tiga orang, Ketua dan Sekretaris Pokja dan Pejabat Pembuat Komitmen menjalani sidang di di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (22/11/18).

Mereka adalah, Ikhwan Sunardi (Ketua Pokja 41), Haryanto (Sekretaris Pokja) dan Yusrizal (PPK).

Jaksa Penuntut Umum Nofrizal SH, membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim ketua Saut Martua Pasaribu SH menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa dilakukan pada Juni sampai Desember 2016 lalu.

Baca Juga: 18 Tersangka Terjerat Dalam Perkara Korupsi RTH Anti Korupsi 

Sekitar 21 Juni 2016, terdakwa Yusrizal menemui terdakwa Ikhwan Sunardi, menyampaikan ada permintaan dari Dwi Agus Sumarno (telah divonis), selaku Kepala Dinas Ciptada Provinsi Riau agar memenangkan perusahaan yang dibawa Juliana Bagaskoro (telah divonis).