Ini Cara Mantan Kadis PU Bengkalis dkk Mengkorup Proyek MY Versi Dakwaan Jaksa KPK

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Mantan Kadis PU Kabupaten Bengkalis, Muhammad Nasir dan Hobby Siregar atau PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Senin (22/4/2019), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek multi years dengan kerugian Rp105 miliar lebih.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Feby Dwiandospendy, disebutkan, perbuatan terdakwa bermula ketika tahun 2011, Dinas PU Kabupaten Bengkalis merencanakan proyek peningkatan beberapa jalan poros dengan total anggaran Rp2,5 triliun.

Pada saat pembahasan anggatan proyek tersebut tahun 2011, Makmur alias Aan, Ismail Ibrahim dati PT Merangin Karya Sejati dan Jeffri Ronald Situmorang dari PT Multi Structure, menemui Ribut Susanto, yang merupalan orang dekat Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis saat itu), bermaksud untuk mendapatkan proyek tersebut.

Selanjutnya Ribut Susanto menyampaikan kepada Herliyan Saleh dan Terdakwa M Nasir, selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis, kemudian ditanggapi oleh Herliyan Saleh maupun Terdakwa kalau menginginkan proyek-proyek tersebut harus bersedia memberikan sejumlah uang sebagai fee.