Dishut Riau Dituntut Tuntaskan Kasus Korupsi Hutan

BEM sampaikan tuntutan kinerja Dinas Kehutanan Riau
BEM sampaikan tuntutan kinerja Dinas Kehutanan Riau

Pekanbaru (SegmenNews.com)– Puluhan massa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Riau, mendatangi Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Riau di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di samping Kantor Dishub Provinsi Riau, Selasa (21/5/2013) siang.

Kordinator Lapangan, Anas Ritonga menyampaikan tiga tuntutan kepada Dishut dan dibacakannya di depan massa. Pertama ia meminta dituntaskannya kasus korupsi bidang pertanian, perkebunan dan kehutanan di Provinsi Riau. Kedua, kembalikan tanah ulayat kepada masyarakat. Ketiga, segera sahkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau.

“Kami minta Kepala Dinas Kehutanan menemui kami dan memberikan penjelasan masalah ini,” teriak Anas.

Kepala Dinas Kehutana Provinsi Riau, Zulkifli Yusuf SH yang menemui mereka, terkait korupsi hutan, pihaknya telah memprosesnya hingga penahanan hukum.

Sedangkan terkait, tanah ulayat, katanya hal tersebut bukan hanya domain Dishut tapi juga masyarakat adat, dimana ada dua pembagian yakni tanah ulayat dan hak ulayat. Kalau ingin perjuangkan hak adat, ia meminta massa menyampaikan kepada bupati dan wako se-Riau agar memasukkan hak ulayat tersebut ke dalam peta tata ruang.

“Buat Perda dimana letaknya tanah ulayat tersebut, sehingga punya kekuatan hukum, karena kita negara hukum,” tegasnya.

Terakhir soal pengesahan mekanisme RTRWP itu adalah usulan Pemprov ke DPRD Riau dan harus persetujuan DPR RI.

“Sekarang ini menunggu pengesahan Menteri Kehutanan RI, jadi itu di tangan menteri dan kita hanya bisa menunggu, sedangkan Gubri juga sudah lima kali menyuratinya namun belum juga direspon,” keluhnya.

Riau ternyata tidak sendiri menunggu proses ini, menurut Zul, masih ada usulan RTRWP dari 11 provinsi lainnya yang belum juga disahkan Kemenhut. (d3n/ur)