Aihh, Ibu Rumah Tangga Simpan Sabu Dalam Celana Dalam

Tersangka sabu, TI menjalani pemeriksaan Polisi
Tersangka sabu, TI menjalani pemeriksaan Polisi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)– Ti (33), Ibu Rumah Tangga (IR) warga Dusun Simpang PIR, Desa Tandun Barat ditangkap Polisi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam celana dalamnya yang diletakkan di lantai kamar sebanyak 2 pekat seharga Rp 5 ratus ribu.

Penangkapan tersebut di lakukan Kepolisian Sektor Tandun, Kamis (23/5/13) sekitar pukul 08:00 Wib di rumah tersangka. Sementara IW Suami tersangka tidak berada di rumah dan jadi DPO Polisi.

Kapolres Rokan HUlu AKBP Yudi Kurniawan SIK didampingi Kapolsek Tandun, Sordaman SH membenarkan penangkapan tersebut. Namun sebelum penangkapan TI, ditempat terpisah diamankan juga pria pemilik senjata api soft gun tanpa izin.

Dijelaskannya, penangkapan berawal saat petugas kepolisian Tandun menempelkan selebaran penertiban Pekat di sejumlah kafe, agar pemilik kafe menghentikan kegiatan warung prostitusi.

Saat itu, petugas merasa curiga disalah satu kafe pintunya tertutup rapat. Petugas mengetuk pintu, ternyata di dalam ada sepasang pria dan wanita. Petugas mengeledah kamar tersebut, alhasil petugas menemukan sepucuk senjata soft gun tanpa izin, milik pria tersebut, Hendri Manurung warga kabupaten Palas, Tapsel Sumatera Utara.

Dalam perjalanan ke Polsek, Hendri mengakui menitipkan sepeda motor dan tasnya di rumah rekannya IW. Petugas lagsung meluncur kerumah tersebut. Namun rumah IW tertutup, Polisi kembali curiga dengan banyaknya mancis tanpa kepala berserakan di sekitar halaman rumah IW.

Polisi berupaya menelpon istri IW, saat istrinya, TI tiba, Polisi langsung bergerak menggeledah rumahnya, dalam rumah ditemukan 2 paket sabu-sabu yang di simpan dalam celana dalam yang diletakkan di lantai.

Dari interigasi terhadap TI, terungkap lagi bahwa suaminya menyimpan sabu lainnya di bawah tapak lampu meja. Setelah di buka menggunakan obeng, polisi menemukan 8 paket sabu senilai 2 juta, berikut alat hisab bong, kaca pirek, 5 batang pipet kecil dan timbangan elektrik.

Barang bukti berikut tersangka digiring ke Mapolsek Tandun, suami tersangka DPO polisi. Sementara Hendri diperiksa atas kepemilikan senjata soft gun, namun polisi masih menyelidiki keterlibatan Hendri terhadap kepemilikan sabu oleh TI. (r4n)