Meranti(SegmenNews.com)- Imigrasi Selatpanjang, Kabupaten Meranti memperketat pengawasan Warga Negara Asing (WNA) di Pelabuhan Tanjung Harapan.
Pengawasan ekstra ini terkait virus corona dan menegakkan Permenkumham RI No.3 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Selatpanjang Maryana,S.sos,MA, Selasa (11/02/2020) menjelaskan Permenkumham No.3 2020 ini menjadi pedoman dalam pengawasan dampak wabah virus corona.
“Peraturan ini sudah kita jalankan berdasarkan Permenkumham No.3 2020, personil kita sudah ditugaskan di Pelabuhan Tanjung Harapan dengan pemeriksaan ekstra,” tegasnya.
Maryana juga mengatakan peraturan ini akan tetap dilaksanakan hingga batas yang belum dituntukan hingga ada evaluasi dari peraturan bari pusat
“Untuk batas akhir pengawasan dari peraturan Permenkumham tersebut, kita masih belum tau, hingga evaluasi selanjutnya dari pusat,” pungkasnya.
Peraturan Keimigrasian terkait pencegahan wabah coronavirus yang bersumber dari Permenkumham RI No.3 Tahun 2020 (Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok).
Langkah pertama yang dilakukan Imigrasi adalah penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa on arrival bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan orang asing dari Negara Republik Rakyat Tiongkok.
Warga Negara dan Orang Asing sebagaimana dimaksud diatas merupakan warga negara dan Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Permenkumham RI No.3 Tentang Penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, Dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok tersebut tertulis pada Pasal 4,
(1) Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, dan Visa Tinggal Terbatas saat Kedatangan tidak dapat diberikan kepada Orang Asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum permohonan diajukan.
(2) Orang Asing Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC dan Tenaga Kerja Asing serta Orang Asing Pemegang izin tinggal terbatas dan/atau izin tinggal tetap yang memiliki izin masuk kembali dan pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak di berikan izin masuk.
(3) Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Dinas dan/atau Izin tinggal Diplomatik yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia tidak diberikan izin masuk.
Pada Pasal 5
(1) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa dapat diberikan kepada Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Adanya wabah virus corona yang ditetapkan oleh WHO sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dan
b.tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia.
(2) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada pemegang izin tinggal kunjungan atau izin tinggal terbatas yang masih berlaku dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Izin Tinggal Keadaan Terpaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan dengan melampirkan :
a.Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
b.Visa dan/atau
c.Izin Tinggal yang dimiliki.***(Ags)