Terkait Karhutla, Baharuddin, SH: Semua Perusahaan Sama Dimata Hukum

Pelalawan(SegmenNews.com)- Simpang siur informasi jumlah dan penegakkan hukum lebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi areal konsesi PT Arara Abadi atau Sinar Mas Grup, membuat wakil ketua komisi II DPRD Pelalawan, Baharuddin, SH, geram dan meminta aparat hukum melakukan penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita minta aparat penyidik untuk segera melakukan penyelidikan, karena semua perusahaan itu sama di mata hukum,” tegas Baharuddin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan fraksi Golkar ini, Kamis 2 Juli 2020.

Dari kebakaran yang terjadi di Desa Merbau, Kecamatan Bunut berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang di duga ada unsur kesengajaan dari fakta lapangan tersebut. Ketua fraksi Golkar ini, berharap agar penegakkan hukum bisa satu persamaan baik dari korporasi atau perusahaan maupun masyarakat yang melanggar hukum yang menjadi atensi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Jadi diharapkan ada kejelasan tindakan hukum bagi setiap perusahaan yang tidak bisa mengamankan lahannya. Jangan hanya PT SSS, PT Adei, PT PSJ, dan lainnya yang diproses. Siapa pun baik itu korporasi maupun warga masyarakat yang memang terlibat karhutla harus ditindak sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Jangan ada perbedaan,” terang, Bahar sapaannya ini, kepada SegmenNews.com.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Merbau, Edi Maskur, S.IP, memastikan bahwan lahan yang terjadi Karhutla tersebut adalah wilayah konsesi PT Arara Abadi atau Sinar Mas Grup yang akan dijadikan pola tanaman kehidupan untuk masyarakat Desa, dengan banyak lahan yang terbakar sesuai prediksinya mencapai 6 Hektar (Ha) lebih.

Sedangkan, dari pihak Kepolisian setempat yang juga menduga Karhutla terjadi di areal konsesi PT Arara Abadi tersebut, mencapai 4 Ha, dan sudah dalam masa pendinginan.

Disisi lain, tim dari unit pelaksana tugas (Upt) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek yang dipimpin Kepala KPH, Fachruddin, saat meninjau pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu, mengatakan sesuai hasil peninjauan, pihaknya menaksirkan Karhutla yang terjadi di Desa Merbau berbatasan dengan Desa Pangkalan Terap, itu mencapai 20 Ha, secara kasat mata di lapanagan.

Dan pihaknya waktu itu, telah mengambil Peta dan akan membuat Plot lapangan untuk keperlauan kepastian data agar tidak rancu.***(R.A)