Pekanbaru(SegmenNews.com)-Plt Kadis PUPR Bengkalis tahun 2017-2018, Tajul Mudasir, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Uang tersebut berasal dari PT Citra Gading Aristma, kontraktor pelaksana prpyek Jalan Duri-Sei Pakning
Hal ini disampaikan Plt Kadis PUPR Bengkalis 2017-2018, Tajul Mudasir, ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada sidang perkara korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, dengan terdakwa mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/7/2020).
Lebih lanjut diungkapkan Tajul, uang Rp150 juta yang diserahkannya kepada Amril Mukminin yakni, sebelum lebaran tahun 2017 sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta pada akhir tahun 2017 diserahkan saksi kepada terdakwa Amril Mukminin di rumah terdakwa di Jalan Siak Pekanbaru.
Saksi Tajul juga mengungkapkan uang tersebut berasal dari PT CGA yang diterimanya dari dua karyawan PT CGA. Dikatakannya, ada pembicaraan komitmen fee oleh Triyanto dari pihak kontraktor sebesar 2 persen dari uang muka di Kedai Kopi Bengkalis, Pekanbaru. Komitmen fee tersebut untuk Bupati Amril Mukminin, dirinya dan Plt Kadis PUPR sebelumnya.
Dari komitmen tersebut saksi menerima sebesar Rp950 juta dalam beberapa tahap dari dua karyawan PT CGA. Rinciannya antara lain, di Pekanbaru di Jalan Harapan Raya diterima dari Triyanto sebesar Rp 100 juta, di Duri Rp 100 juta, sebelum Idul Fitri 2017 terima 200 juta.
Dari Triyanto 50 juta maret 2017, ketika itu saksi telpon Triyanto untuk akomodasi di Surabaya dalam rangka pernikahan anak.
Kemudian Rp100 juta sebelum idul fitri minta bantuan keperluan Lebaran, Triynto datang ke ruang kerja. Rp200 juta sebelum idul fitri minta lagi sebelum lebaran, Triyanto datang ke rumah dinas dan mengantarkan Rp 200 juta. sempat tanya terkait kekurangan fee dan dijawab supaya bersabar.
Rp200 juta setelah Idul Fitri 2017, diberikan Triyanto di rumah dinas.***(ran)