VIDEO:
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sidang korupsi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Amril Mukminin, mantan Bupati Bengkalis, Kamis 3 September 2020, kembali digelar. Dipersidangan terungkap Camat Mandau, Riki Rihardi memberikan keterangan palsu. Keterangannya berbeda dengan BAP KPK.
Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Camat Mandau, Riki Rihardi dan Syahrul (mantan ajudan bupati) sebagai saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Lilin Herina SH.
Jaksa KPK mempertanyakan BAP Riki yang mengakui uang sebanyak Rp805.000.000 dan Rp305.000.000 dan buku warna pink yang ditemukan di balik lemari di rumah dinas bupati pada saat penggeledahan adalah miliknya.
Dalam BAP Riki, buku tersebut berisi catatan kegiatan penunjukan langsung instruksi Bupati yang saat itu dijabat oleh Herliyan Saleh. Saat itu ia menjabat sebagai Lurah Duri Timur dan Air Jamban periode 2012-2015.
Namun BAP tersebut berbeda dengan keterangan Riki dipersidangan. Riki mengaku uang tersebut bukan miliknya melainkan milik Amril Mukminin yang diperuntukkan untuk membantu fakir miskin.
Dengan nada sedih Riki mengaku sengaja memberikan keterangan palsu di BAP KPK, hanya ingin membantu Amril Mukminin yang merupakan Abang kandungnya.
“Saya dari kecil anak yatim. Jadi saya bermaksud bagaimana saya ingin meringankan Abang saya. Makanya saya sampaikan bahwa uang Rp800 juta itu milik saya. Saya merasa Amril sudah seperti ayah saya sendiri. Saya tidak ingin abang saya kenapa-napa” ujarnya sambil menangis.
Tak kuasa menahan tangis, Riki juga menyampaikan bahwa Amril Mukminin yang meminta dirinya untuk berkata sejujurnya bahwa uang itu adalah milik Amril. Hal itu sampaikan Amril saat Riki menjenguk Amril di KPK.
“Mengaku saja,” ujar Riki menirukan perkataan Amril sambil menangis dan mengusap air matanya.
Dipersidangan itu, jaksa KPK mengingatkan saksi terhadap konsekuensinya jika memberikan keterangan palsu.***(ran)