Pelalawan(SegmenNews.com)- Ayah dari anak korban penganiayaan yang sempat viral di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu, 30 Oktober 2020 kemarin.
“Sudah, pelaku yang merupakan ayah kandung korban sudah kita tetapkan tersangka setelah kita lakukan gelar perkara,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Ario Damar, Kamis 1 Oktober 2020.
Pelaku berinisial DZ (35), kata Kasat Ario, terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga menyebabkan kuku jari kelingking kiri kaki korban dicabut menggunakan tang atau benda tumpul. Selain itu, di sekujur tubuh korban juga mengalamo luka lebam akibat benda tumpul.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya, ternyata memang benar pelaku mencabut kuku kelingking kiri kaki korban, terus di sekujur tubuhnya banyak luka lebam,” terang Kasat Ario.
Setelah dianiaya, korban berinisial RZ (8) juga ditelantarkan di Jalan Lintas Timur Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Sejauh ini, tutur Kasat Ario, dari Pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan hal tersebut kesal dan jengkel melihat kelakuan korban suka mencuri barang milik tetangga dan memukuli adeknya.
“Motif pelaku kesal karena suka mengambil barang dikampung itu, dan suka mukuli adeknya. Bapaknya ini jengkel jadinya,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku DZ dikenakan pasal berlapis Undang-undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Pasal yang dikenakan 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Ario.
Untuk keluarga korban, tambah Kasat Ario, karena adik-adiknya masih ada sejumlah lima orang dari enam adik beradik, pihaknya telah berkoordinasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinsos, IKN, Perusahaan, dan stokeholder lainnya.
Untuk ibu korban dan adik-adiknya sudah dicarikan solusinya, karena ayah korban merupakan tulang punggung dalam keluarga tersebut. Namun, selama dalam proses perjalanan hukum, sudah banyak pihak yang menjamin kelangsungan hidup keluarga korban.
“Kemungkinan ibu korban akan di bantu sebagai karyawan di PT. Safari Riau, tempat kediamannya saat ini. Dan dari program pemerintah juga sudah dicarikan solusi bersama,” tutur Kasat Ario.
Dan untuk korban RZ sendiri, sebelumnya Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, telah mengangkatnya sebagai anak sendiri dan akan memberikan RZ fasilitas pendidikan dan lainnya.
“”Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ada hikmahnya, untuk saat ini anak ini saya ambil, saya didik. Yang terpenting saat ini memulihkan kejiwaan anak ini terlebih dahulu,” pungkasnya, kepada SegmenNews.com.***(R.A)