Soal Penebangan Pohon di Median Jalan, Polisi Panggil Bos CV.RB

Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Polsek Bukit Raya telah melayangkan surat panggilan terhadap pimpinan CV.RB. Pemanggilan itu terkait kasus pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai.

Sampai saat ini aparat kepolisian masih menetapkan empat tersangka, mereka adalah, JE, MA, RP dan RA. JE merupakan dari pihak perusahaan CV.RB. JE memerintahkan tiga tersangka lainnya untuk memotong pohon di median jalan dengan bayaran Rp2.500.000.

Polisi masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah orang termasuk bos CV.RB. Sebab dari pengakuan para tersangka, alasan pemotongan pohon tersebut karena menghalangi papan reklame milik mereka.

“Kita sudah kirim surat panggilan (Pimpinan CV.RB). Kita akan dalami dan kejar terus siapa yang memerintahkan JE untuk memotong pohon itu,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada SegmenNews.com, Selasa (27/10/2020).

Kapolsek menilai, perbuatan para tersangka sangat keterlaluan, sebab pohon yang berfungsi untuk pelindung dan penghijauan malah dipotong, dan hanya menyisakan sekitar 1 meter saja.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai dipotong, Minggu 10 Oktober 2020 lalu.

Peristiwa itu dilaporkan pihak Pemko Pekanbaru ke Polsek Bukit Raya, Senin, 19 Oktober 2020.

Alhasil, aparat kepolisian menangkap empat tersangka.***(rn)

[VIDEO] Tersangka perusak pohon di median Jalan Tuanku Tambusai.