VIDEO: Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)-Bupati Bengkalis periode 2016-2021 Amril Mukminin, divonis selama enam tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi secara berlanjut, sesuai dengan kedakwaan ke satu primer Jaksa Penuntut Umum.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH MH, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin 9 November 2020. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa Amril Mukminin juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta. Hakim juga memberikan hukuman tambahan beruoa pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun setelah masa hukuman berakhir.

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider selama enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, berdasarkan pemeriksaan 22 saksi di persidangan diperoleh fakta-fakta oerbuatan terdakwa Amril Mukminin.

Diantaranya, Amril Mukminin merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis tiga periode sejak tahun 2004, yang kemudian terpilih dan dilantik sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021. Bahwa sebagai anggota DPRD dan Bupati, terdakwa Amril Mukminin terbukti sebagai penyelenggara negara.

Soal penerimaan gratifikasi Rp5,2 miliar atau 520 ribu dolar singapura diperoleh dari PT Citra Gading Asritama, kontraktir pelaksana proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Perbuatan ini patut diduga sebagai gratifikasi, karena diawali pada sekitar bulan Januari – Februari 2016, ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT CGA menemui Terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode masa jabatan tahun 2016-2021 di kedai “Kopi Tiam” Jalan Riau, Pekanbaru.

ICHSAN SUAIDI menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei PakningKabupaten Bengkalis.

Beberapa hari kemudian ICHSAN SUAIDI kembali menemui Terdakwa di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuanagar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.

ICHSAN SUAIDI lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD100,000 atau setara dengan Rp1 miliar yang diterimaTerdakwa melalui AZRUL NOR MANURUNG ajudan Terdakwa.

Pemberian terus berlangsung hingga total 520 ribu dolar singapura yang diterima Azru.l Setiap pemberian uang, Azrul selalu melaporkan hari itu juga kepada terdakwa dan disuruh simpan. Terdakwa tak pernah menyuruh Azrul untuk mengembalikannya.

Hal ini juga sesuai dengan keterangan terdakwa. Akhir 2017 Azrul menyerahkan seluruh uang dalam amplop tersebut kepada terdakwa atas permintaan terdakwa di rumah terdakwa di Pekanbaru.

Terdakwa mengakui pengambilan uang dan telah mengembalikannya kepada penyidik KPK dan telah disita sebagai barang bukti. Terdakwa dua tahun menguasai uang tersebut dan telah berubah bentuk dari dolar singapura menjadi rupiah, sehingga diyakini uang tersebut sudah dipergunakan.

Kemudian terdakwa juga menerima gratifikasi yang dinilai berkelanjutan dari dua pengusaha sawit yakni, JONNY TJOA selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera Rp12.770.330.650.

Kemudian dari ADYANTO selaku direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp10.907.412.755 yang diterima Terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama KASMARNI (istri Terdakwa).(ran)