Bawaslu Kepulauan Meranti Ultimatum Paslon, Terbukti Politik Uang Bisa Didiskualifikasi

Meranti(SegmenNews.com)- Tahapan kampanye Pilkada selama 71 hari sudah berakhir mulai hari ini, Sabtu (5/12/2020).

Seiring berakhirnya masa kampanye tersebut, dan sebelum dilakukan pencoblosan, maka ditetapkanlah masa tenang selama tiga hari yakni 6,7,8 Desember. Untuk itu Bawaslu Kepulauan Meranti mengimbau kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2020 untuk tidak melakukan kampanye dimasa tenang dan menghentikan seluruh kegiatan yang mempengaruhi pemilih.

Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra menegaskan kampanye dimasa tenang adalah suatu pelanggaran dan ada sanksi pidana yang menanti. Dia juga mengatakan Bawaslu Kepulauan Meranti juga sudah bersurat kepada seluruh pasangan calon dan tim kampanye terkait hal itu dengan Nomor Surat 192/K.RI.10/PM.00.02/12/2020.

Lebih lanjut dikatakan, pasangan calon kepala daerah bisa dikenai sanksiĀ  pembatalan keikutsertaannya dalam kontestasi pemilihan langsung tahun 2020 jika ia dan tim kampanyenya terbukti secara sah menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.

Disebutkan hal itu tercantum didalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Romi menambahkan ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Untuk itu kami juga mengimbau kepada pasangan calon untuk tidak menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan maupun pemilih. Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon,” kata Romi Indra.

Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk menolak dan melaporkan politik uang kepada Bawaslu.

“Mari sama – sama kita kawal lingkungan tempat tinggal kita dan sampaikan imbauan kepada masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita untuk menolak, melawan dan melaporkan politik uang kepada Bawaslu Kepulauan Meranti, Panwascam, Panwaslu desa Kelurahan dan pengawas TPS terdekat,” kata Romi

Dikatakan lagi, dalam masa tenang Bawaslu juga akan melakukan patroli pengawasan anti politik uang, kegiatan ini merupakan pencegahan pelanggaran dalam bentuk sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dan melakukan ronda keliling.

“Bawaslu Kepulauan Meranti bersama Panwascam, Panwaslu desa kelurahan dan pengawas TPS juga akan berkeliling bersama dilingkungan TPS dan bekerjasama dengan dengan Gakkumdu dan kepolisian diwilayah setempat,” ujarnya.

Ditambahkan Bawaslu Kepulauan Meranti akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mencoba mengotori proses demokrasi ditanah jantan ini, apalagi yang ingin melakukan cara curang dalam mendapatkan kemenangan.

Menurutnya, kewenangan Bawaslu juga tidak bisa diintervensi pihak manapun. Karena memang Bawaslu menjalankan fungsi sebagai pengawas dalam Pilkada. Pihaknya berharap, seluruh masyarakat di wilayah Kepulauan Meranti agar bisa cermat dalam menghadapi Pilkada 2020

“Mari kita beri ruang kepada masyarakat dalam masa tenang ini untuk berkonsentrasi menentukan pilihannya, kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan masa tenang untuk mempertimbangkan dan memastikan pilihannya. Mari bersama ciptakan Pilkada damai, sehat, berintegritas dan berkualitas,” pungkasnya.(Ags)