Kurir Sabu Ditangkap, Anggota Polsek Bandar Pulau Nyamar Jadi Pembeli

Kurir Sabu Ditangkap, Anggota Polsek Bandar Pulau Nyamar Jadi Pembeli

Asahan(SegmenNews.com)- Dalam Ops Antik Toba Tahun 2021 Tim unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil mengamankan Agita Wahyudi Tarigan Alias Gita (25) warga Dusun IV Desa Rahuning I Kecamatan Rahung Kabupaten Asahan.yang diduga sebagai kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu Rabu (3/2/2021) sekira pukul 10.00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar mengatakan, penangkapan Gita Selasa (2/2/2021) sekira pukul 17.00 wib,penangkapan pelaku merupakan OPS Antik Toba Tahun 2021 dan laporan dari Tokoh Masyarakat yang ada di Desa Aek Nagaga.

Mendapat Laporan itu, Lanjut AY Siregar lagi,Saya langsung Perintahkan Kanit Polsek Bandar Pulau beserta anggota untuk mendatangi ke TKP dan melakukan penyelidikan dan penangkapan,”kata AY Siregar.

Lanjut AY.Siegar lagi,Sesampainya di TKP,Tim unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli,kemudian Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau melihat seseorang yang di curigai datang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih,dan pengendara tersebut langsung berhenti di pinggir jalan dan berniat bertransaksi narkoba,seketika Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,”terang AY Siregar.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Gita Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau menemukan Narkoba Jenis Sabu-sabu.dan Kanit Polsek Bandar Pulau beserta anggotanya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut,”tutur AY.Siregar.

Saat dilakukan interogasi,pelaku mengakui barang Jenis Sabu-sabu diperoleh dari seorang pria bernama Dani Alias Dapeng (24) warga Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan (DPO) untuk diantarkan kepada Budi (37) (DPO), kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau melakukan pencarian terhadap Dani Alias Dapeng dan Budi akan tetapi kedua pelaku tersebut sudah melarikan diri,”terang AY.Siregar.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 buah Plastik Klip kecil berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis sabu-sabu,1 buah Handphone Merek Samsung warna Putih dan Sim card Nomor 082217137676,3 buah mancis,dan 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Putih dengan Plat BK 2186 JAF sudah kita amankan di Polsek Bandar Pulau Guna Proses Penyelidikan lebih lanjut,”akhir AY.Siregar.(fr)