Meranti(SegmenNews.com)- Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun yang tergabung dalam Satgas patroli BC 8001 berhasil menggagalkan kegiatan ekspor ilegal sebanyak ribuan batang kayu Teki yang merupakan barang dalam kategori larangan dan pembatasan (Lartas).
Penindakan dilakukan, Kamis (4/2/2021) di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Dimana petugas yang melakukan operasi mendapati kapal KM Berkat Meranti GT.32 membawa 5.700 batang kayu bakau ilegal yang akan diselundupkan ke Batu Pahat, Malaysia tanpa adanya dokumen ekspor yang legal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan Bea Cukai Bengkalis, Mulia Pangihutan Sinambela mengatakan, dengan penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 4 orang tersangka beserta barang bukti berupa kapal berisi muatan 5.700 batang kayu Teki, 4 lembar Passport, dan 1 bendera Negara Malaysia.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kapal pembawa kayu ilegal tersebut dilakukan setelah sebelumnya patroli Bea Cukai mencurigai aktivitas kapal yang berlayar di Perairan tersebut.
“Kayu tersebut merupakan kayu yang dilindungi dan dilarang untuk diekspor. Untuk itu tersangka dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Sinambela dalam keterangan persnya, Jum’at (5/2/2021) siang.
Guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap muatan dan penyelesaian terhadap pelanggaran, sarana pengangkut KM. Berkat Meranti direncanakan akan dibawa menuju KPPBC TMP C Bengkalis.
“Saat ini kapal pengangkut kayu dan tersangkanya berada di Selatpanjang. Jika gudang kita masih memungkinkan, maka kayu-kayu itu akan disimpan di sana sambil menunggu hasil putusan pengadilan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan belum bisa disimpulkan apakah nanti sampai ke penyidikan atau barang yang dikuasai negara,” ujarnya.
Ditambahkan, kasus yang memuat barang lartas tersebut merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana karena telah mengangkut barang Lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, dan telah melanggar Undang-Undang No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.(Ags)