[VIDEO]
Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya mengaku keberatan dengan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan akan mengajukan eksepsi (bantahan) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).
Menurut Yan Prana, dakwaan JPU atas dugaan korupsi merugikan negara hingga 2,85 miliar tersebut tidak benar, sehingga ia dan penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi.
“Saya keberatan dengan dakwaan jaksa, apa yang disampaikan tadi tidak benar saya tau persis dengan kejadian ini, saya tetap ajukan eksepsi,” jawabnya ketika diminta tanggapannya oleh hakim atas dakwaan JPU.
Dengan demikian, hakim ketua Lilin Herlina SH MH memberi waktu seminggu, disidang selanjutnya Kamis mendatang.
Disamping itu, untuk sidang berikutnya JPU menyampaikan permohonannya kepada hakim untuk menghadirkan terdakwa Yan Prana di sidang pekan depan, dan tidak lagi dilakukan secara virtual.
Hakim ketua mengabulkannya, selanjutnya sidang dilakukan dengan tatap muka Kamis depan.
Untuk diketahui, Yan Prana didakwa dengan dugaan korupsi sebesar Rp2,85 miliar hasil pemotongan anggaran rutin Bappeda Siak tahun anggaran 2013-2017.Baca Disini>>>>>