Beranda blog Halaman 1485

SLRT, Solusi Bagi Masyarakat Miskin   

Siak(SegmenNews.com)- Dari 20 Kabupaten dan kota se-Indonesia hanya Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, yang mendapat bantuan dari Kementrian Sosial RI. Bantuan tersebut berupa pengalokasian anggaran program Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) selama 3 (tiga) tahun yang di mulai pada 2017 sampai dengan tahun 2019.

“Alhamdulillah kita bersama Kota Pekanbaru lah yang di percayai oleh Kementrian Sosial RI untuk menjalankan program Layanan dan Rujukan Terpadu ini,” terang Wan Idris, selaku Ketua Panitia acara di Hotel Grand Mempura, Senin (07/05/2018) malam.

Dijelaskan Wan Indris, keberhasilan ini merupakan kerja keras dan dukungan dari semua pihak terutama dinas terkait, yang bersama-sama memperjuangkan untuk mejemput program ini. Alokasi bantuan yang diberikan selama 3 (tiga) dari tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar Rp1,2 miliar.

Tambahnya lagi, dalam penanggulangan kemiskinan secara Nasional Pemerintah menitik beratkan pada percepatan penurunan tingkat kemiskinan dan pertumbuhan yang merata bagi 40 % penduduk miskin berpendapatan rendah.

Upaya ini dilakukan melalui pelaksanaan program jaminan dan bantuan sosial tepat sasaran, Pemenuhan kebutuhan dasar serta perluasan akses usaha mikro, kecil dan Koperasi.

“Saya berharap pelatihan ini, di manfaatkan oleh peserta sebagai menambah ilmu, juga usai Bimtek ini peserta sudah dapat menggunakan Aplikasi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) baik secara online maupun offline, dan yang terpenting melalui kegiatan ini kedepan akan mampu memutakhirkan data masyarakat miskin yang selama ini dianggap tidak falid,” imbaunya.

Ada beberapa manfaat dari pengunaan Aplikasi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) ini, pertama mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah di ferifikasi terlebih dahulu oleh petugas fasilitator.

Kemudian dapat menerima pengaduan dan keluhan masyarakat miskin terkait masalah sosial ekonomi seperti masyarakat yang membutuhkan kursi roda, bantuan bagi kaum difabel, kemudian menerima keluhan masyarakat yang tidak memiliki KTP, KK atau Surat Nikah,” tandasnya.

Pelaksanaan pelatihan plikasi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) berlangsung selama 2 hari,  dengan jumlah peserta sebanyak 92 orang, yang terdiri dari 11 orang berasal dari Supervisor tingkat kecamatan sedangkan 81 orang fasilitator yang berasal dari tingkat lurah dan Kampung se-Kabupaten Siak.***(Rinto)

Polda Riau Masih Buru 3 DPO Terkait 55 Kg Sabu di Bengkalis

Pemusnahan sabu sabu di Mapolda Riau

Pekanbaru(SegmenNews.com)- Sejauh ini jajaran Polda Riau telah mengamankan 3 kurir pembawa sabu-sabu 55 kilogram dan 46 butir pil ekstasi. Polisi masih memburu 3 tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), salah satunya sebagai penghubung ke Malaysia.

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Selasa (8/5/2018) menyebutkan, tiga tersangka yang sudah diamankan, Rabu (25/4/2018) DP (31), J (22) dan AS (26). Tiga tersangka lagi DPO.

“Kita masih memburu 3 tersangka lagi terkait pengungkapan sabu 55 kilogram ini,” ungkap Yusup.

Satu DPO, kata Yusuf bertugas sebagai penghubung ke Malaysia, dua orang lagi sebagai kurir.***(ran)

Siak Tingkatkan Kapasitas SDM SLRT

Siak Tingkatkan Kapasitas SDM SLRT

Siak(SegmenNews.com)- Sebagai salah satu program prioritas pembangunan, penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu isu strategis. Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Sosial, melakukan peningkatan kapasitas SDM Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT).

SLRT ini diharapkan bisa menjadi solusi tepat bagi  masyarakat miskin, dan orang yang tidak mampu serta masyarakat yang mengikuti Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Hendrisan, di hotel Grand Mempura, Senin (7/5/2018) malam.

Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Hendrisan, saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, dari 20 Kabupaten dan Kota Se-Indonesia untuk Riau hanya Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru yang di percayai oleh Kementerian Sosial RI untuk menjalankan program ini.

“Kabupaten Siak ditunjuk menjadi percontohan kabupaten/kota lain di provinsi Riau terkait pelaksanaan sistem layanan dan rujukan terpadu (SLRT), yaitu kabupaten Kuansing, Bengkalis, Kota Dumai dan Indragiri Hilir,” kata Hendrisan.

Ia berharap, dengan adanya sistem ini, bisa memperbaiki dan mengupdate data masyarakat miskin  menjadi lebih baik. Kemudian, pelayanan terhadap masyarakat miskin dan rentan, bisa langsung ditangani ditingkat kampung atau kelurahan.

Semua ini, kata mantan kabag Humas ini, berkat kerjasama dari instansi terkait, dunia usaha melalui program CSR, BAZ dan lain-lain. Ia berharap, kepada petugas supervisor dan fasilitator disetiap kecamatan, kampung dan kelurahan  bisa mengikuti pelatihan ini dengan baik, sehingga dapat memahami terhadap tugas dan fungsi serta penggunaan aplikasi SLRT tersebut.

“Pesan saya, bagaimana kita bisa menurunkan angka kemiskinan di kabupaten Siak. Hal ini tergantung dari koordinasi masing-masing program OPD yang berhubungan dengan  penanggulanan kemiskinan, salah satunya bantuan yang diberikan tepat sasaran,” cakap Hendrisan.

Ditambahkannya, saat ini regulasi telah dipersiapkan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan berbagai program nasional, yang dialokasikan untuk Kabupaten Siak, antara lain; program keluarga harapan (PKH) sebanyak 5.903 keluarga penerima manfaat, Bantuan social beras sejahtera (Bansos Rastra) sebanyak 7.724 KK, Penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional sebanyak 54.306 jiwa.

“Disinilah peran aktif kita untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data masyarakat miskin dan orang tidak mampu terhadap program nasional tersebut, agar bantuannya tepat sasaran,” sebut Hendrisan lagi.

Pelatihan ini merupakan tahapan kedua, yang mana tahap pertama telah dilaksanakan pada tahun 2017 lalu. Yang diikuti oleh 70 orang antara lain, Puskkessos, fasilitator, supervisor, front office, back office, perwakilan OPD terkait dan  manejer SLRT yang seluruh biayanya ditanggung oleh Kementerian Sosial.

Sementara di tahap kedua, pelaksanaan pelatihan SLRT berlangsung selama 2 hari dengan peserta berjumlah 92 orang, yang terdiri dari 11 orang  Supervisor tingkat kecamatan dan 81 orang dari fasilitator untuk tingkat kampung/kelurahan.***(Rinto)

Peduli Lingkungan, Rumah Zakat Gencarkan Program Derma Sampah

Peduli Lingkungan, Rumah Zakat Gencarkan Program Derma Sampah

Meranti(SegmenNews.com)- Tidak hanya berfokus pada penyaluran zakat, namun Rumah Zakat juga memiliki perhatian akan lingkungan. Seperti program Derma Sampah yang sedang digencarkan ditengah-tengah masyarakat.

Dalam program yang dijalankan di Kecamatan Tebing Tinggi ini, untuk mewujudkan lingkungan masyarakat bebas sampah.

Sejak awal tahun 2018 fasilitator Desa Berdaya Rumah Zakat Kepulauan Meranti telah bergerak bersama relawan cilik, untuk konsisten dalam hal mencintai lingkungan.

Program ini sudah berjalan di Desa Banglas Dusun 2 RT 1&2 RW 2, nasabah Derma Sampah saat ini sebanyak 30 KK, 5 orang dari luar desa banglas. yang rutin tiap minggunya bersedekah, dan insyaa Allah akan bertambah nasabah lainnya dari luar desa banglas setelah Idul Fitri.

“Kami ingin melihat lingkungan di desa kami lebih asri, banyak diberikan rezeki hanya dengan besedekah dengan sampah, karena ternyata tidak hanya uang saja sebagai alat untuk bersedekah tetapi sampah pun dapat kita sedekahkan. Selain lingkungan terbebas dari polusi udara karena sampah dibakar keberkahan dari bersedekah bisa di rasakan untuk seluruh masyarakat desa,” ujar Fiona Windika sebagai fasilitator Desa Berdaya.

Sementara Samsurizal, Kepala Desa Banglas mengatakan, kegiatan tersebut sangat membantu dalam hal menggerakkan masyarakat untuk lebih peduli dengan lingkungan.

Ia mengajak masyarakat khususnya Desa Banglas, untuk tidak membakar semua sampah, namun sampah anorganik yang dapat dimanfaatkan ada baiknya untuk di kumpul dan diberikan kepada pengelola di Desa Banglas.

Pengelola Derma Sampah yang sudah mendapatkan Surat Tugas dari Kecamatan Tebing Tinggi ini mengumpulkan sampah anorganik berupa botol/gelas plastik, Plastik kemasan minyak goreng, kaleng minuman, kertas HVS,buku,kardus bekas.

“Rumah Zakat mendukung penuh kegiatan ini, dan semoga seluruh warga Desa Banglas dapat bersama-sama mewujudkan Desa Banglas Bergaye – Lingkungan sehat, Mulia dan Maju Desanya ,” tutupnya.***(Dham)

BNNK Kuansing Taja kegiatan TOT Penggiat Anti Narkoba P4GN

BNNK Kuansing Taja kegiatan TOT Penggiat Anti Narkoba P4GN

Kuansing(Segmennews.com)- Dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN ) di lingkungan Masyarakat Kuansing, BNNK Kuansing taja kegiatan TOT Penggiat Anti Narkoba.

Dalam sambutan Kepala BNNK Kuansing, Wim Jefrizal menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membekali calon penggiat anti narkoba dengan, menyusun rencana aksi P4GN dan mewujudkan peran serta masyarakat secara mandiri, suka rela dan berkelanjutan dengan mensosialisasikan P4GN.

Selanjutnya WJ menyampaikan dalam kegiatan P4GN tersebut mampu membumikan P4GN di Kuansing dalam rangka bingkai NKRI dengan cara komitmen, kepedulian, aksi nyata.

Acara TOT Penggiat Anti Narkoba Bidang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkoba (P4GN) yang diikuti 20 orang peserta  yang terdiri dari gerakan Pramuka,  PDPD Muhammadiyah, Tarbiyah  dan Forum Lintas Media yang di laksanakan tgl 8-9 Mei 2018.***(lind)

Asisten III Setda Meranti: PPHP Harus Paham Spesifikasi Kegiatan

Asisten III Setda Meranti: PPPH Harus Paham Spesifikasi

Meranti(SegmenNews.com)- Resmikan Bimbingan Teknis Bagi Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs H. T Akhrial menyebut tugas PPHP sangat berat, sejauh ini sudah banyak pihak-pihak yang salah langkah dan terbelit permasalahan hukum.

“Seorang PPHP harus memahami setiap spesifikasi barang/jasa yang akan diadakan dan memahami setiap jenis – jenis kontrak yang digunakan dalam sebuah instansi, tugas dan tangungjawab seorang PPHP itu sangat penting dan berat, menjadi orang yang bertanggung jawab langsung kepada pemberi wewenang atau yang menunjuknya,” kata H. T Akhrial sembari membuka secara Resmi Bimtek PPHP, di ball room GMH, Jalan Kartini Kepulauan Meranti, Selasa (08/05/2018).

Menurutnya, serah terima pekerjaan adalah bagian dari proses pengadaan barang/jasa, dimana proses tersebut dilaksanakan setelah selesainya waktu pelaksanaan pekerjaan yang disebut dengan serah terima pertama pekerjaan.

Pekerjaan tersebut harus betul-betul dipahami sehingga  pekerjaan yang mengikat pada perjanjian berjalan dan terlaksana secara efektif dan efisien.

Pengajuan serah terima (PHO dan FHO) dilakukan apabila PPK/ KPA/ PA (unsure berkontrak dengan penyedia) telah menerima dan menyetujui hasil pekerjaan tersebut, bukti diterima dan disetujuinya pekerjaan disampaikan oleh (PPK/KPA/PA) kepada PPHP.

“Berdasarkan hal tersebut, saya memandang penyelenggaraan kegiatan ini sangat penting dan bemanfaat, karena dari pelaksanaan kegiatan ini akan memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang Panitia Penerima (PPHP) Provesional Hand Over (PHO)/FHO dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti,” sampainya.

Melalui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, pria berbadan kecil itu juga berharap khususnya kepada narasumber/instruktur dapat memberikan informasi yang benar serta sungguh-sungguh, sehingga penjelasan dapat dimengerti dan diterapkan di instansi tempat peserta bertugas.

“Kepada semua peserta di Instansi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti agar serius mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis ini, kepada narasumber serta panitia penyelenggara saya mengucapkan terimakasih, harapan kita semoga acara ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib serta memberikan manfaat sebagaimana yang dharapkan,” tutupnya.***(Dham)

Polisi Bekuk Tersangka Pengguna Narkoba di Kuansing

Polisi Bekuk Tersangka Pengguna Narkoba di Kuansing

Kuansing( Segmennews.com)-Sat Resnarkoba Polres Kuansing menangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Senin (07/05/18)

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, ada peredaran gelap narkoba di desa Sungai Sirih Kecamatan Singingi kemudian, dan langsung melakukan penangkapan terhadap HB, Hal tersebut disampaikan oleh kapres Kuansing Fibri Karpianto melalui Kasat Resnarkoba AKP ADI PRANYOTO,SH.MH di teluk kuantan .

Dalam penangkapan itu di dapat barang bukti 2  paket Kecil plastik bening berisi kristal di duga Narkotika jenis sabu. dengan berat kotor ± ( 0,35 gr ), Rp.2000 digunakan untuk membungkus narkotika jenis sabu tsb 1 Unit Handphone merk samsung warna hitam .

Atas kejadian tersebut tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU 35 Thn 2009 ttg Narkotika.***(lind)

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Kelapa di Inhil

Tembilahan(SegmenNews.com)- Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda), Afrizal menghadiri Diskusi Bedah Harga Kelapa, di Gedung Wanita Tembilahan, Senin (7/5/2018).

Kegiatan yang ditaja oleh Pengurus Besar Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indragiri Hilir (PB-HIPPMIH) Pekanbaru ini, menghadirkan Moderator dari Dosen Tetap Universitas Padang, Dr Edi Endrizal, dengan empat narasumber, yakni Asisten II Setda, Anggota DPRD, perwakilan PT Pulau Sambu dan PT ISK.Asisten II Setda Inhil, Afrizal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan diskusi Bedah Harga Kelapa dengan tema “Peningkatan sektor ekonomi terhadap petani kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir” tersebut.

Menurutnya, tema itu sesuai dengan kondisi yang dialami para petani saat ini.Apalagi, lanjut Afrizal, hampir 80 persen masyarakat Kabupaten Inhil berprofesi sebagai petani dan 72 persen diantaranya berprofesi sebagai pantai kelapa, dengan luas lahan perkebunan kelapa kurang lebih hampir 400.000 Hekar.

“Kami menyambut baik penyelenggaraan ini, yang nantinya hasil diskusi dapat dijadikan rekomendasi bagi pemerintah dan swasta, dalam mengambil kebijakan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PB HIPPMIH Pekanbaru, M Syafi’i menjelaskan, peran mahasiswa saat ini sebagai penyambutan lidah masyarakat dengan pemerintah dan swasta, sehingga kegiatan Diskusi Bedah Harga Kelapa ini perlu dilaksanakan.

Moderator Diskusi, Edi Endrizal dalam paparannya menyatakan, yang terpenting jalannya diskusi tetap fokus dengan tema, agar solusi bagi kesejahteraan masyarakat dapat terpecahkan.

“Adek-adek (mahasiswa, red) ini ingin mencari solusinya, yang terpenting kita fokus dengan temannya, solusinya untuk kesejahteraan masyarat Inhil yang berprofesi sebagai petani kelapa,” tandasnya.***(Advertorial/hms)

BLP Setda Rohul Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018

BLP Setda Rohul Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018

Rohul(SegmenNews.com)- Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Barang/Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), mulai mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah.

Informasi Kepala BLP Barang/Jasa Setda Rohul, Samsul Kamar, mengatakan sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 digelar di Convention Hall Masjid Agung, Senin (7/5/2018), diikuti seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau Tim PHO, Pejabat Pengadaan, dan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkab Rohul.

‎”Sosialisasi ini dilakukan karena kita berencana untuk menerapkan Perpres Nomor 16‎ Tahun 2018 mulai 1 Juli 2018,” kata Samsul Kamar, Senin.

‎Samsul juga mengungkapkan,  bahwa ada 11 perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010. Perpres terbaru wajib mulai diterapkan per 1 Juli 2018‎, namun BLP Barang/Jasa Setda Rohul masih menunggu peraturan petunjuk teknis (Juknis).

“Kini bisa saja menggunakan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, hanya saja persoalannya administrasi dan kesiapannya, sehingga kita ingin sosialisasikan dulu ke PPK, bagaimana aturan baru nanti dalam proses pengadaan barang/jasa berikutnya,” jelasnya.

Kata ‎Samsul, dimana 11 perubahan penting dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010, seperti pertema Perpres PBJ baru direncanakan memiliki 15 bab dengan 98 pasal.

Dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 lebih sederhana dibandingkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 bab dengan 139 pasal. Selain jumlah pasal yang lebih sedikit, Perpres PBJ baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan.

Kemudian, hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas, dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

Lalu, Agen Pengadaan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perseorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.

Dalam mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilihan bilamana dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksanakan oleh suatu Satker, sementara Satker tersebut tidak memiliki personel yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.

Kemudian, swakelola Tipe Baru. Bila pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres PBJ baru dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe ke empat yang menjadi tambahan adalah swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dan lain-lainnya.

Lalu, Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan, melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci di dalam Perpres PBJ Baru.

Sehingga layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.

Kelima, sambung Samsul, Perubahan Istilah Perpres PBJ baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan.

Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

Keenam, Otonomi BLU untuk mengatur Pengadaan Sendiri, Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/ BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga.

Fleksilitas itu dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan di BUMN/ BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.

Ke tujuh, ULP jadi UKPBJ. Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generik untuk menunjukkan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.

Kedelapan, Batas Pengadaan Langsung. Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Sedangkan untuk pengadaan barang/ konstruksi/ jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp 200 juta.

Sembilan, Jaminan Penawaran. Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan barang/ konstruksi/ jasa lainnya untuk pengadaan diatas Rp 10 miliar.

Sepuluh, Jenis Kontra. Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/ konstruksi/ jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.Lalu, perbedaan ke sebelas, ULP dan LPSE dapat bergabung dalam satu unit kerja UKPBJ.

“Dari istilah, defenisi, ruang lingkup pekerjaan, kemudian tugas dan tanggung jawabnya juga berbeda. Yang paling bisa nanti berpengaruh terhadap pelaksanaan salah satunya diproses pengumuman RUP (Rencana Umum Pengadaan),” kata Samsul ditanya perbedaan signifikan antara Perpres 16 Tahun 2018 dengan Perpres 54 Tahun 2010.

‎”Selama ini pengumuman RUP menunggu ketok palu baru bisa kita umumkan. Kalau sekarang tidak, begitu KUA-PPAS sudah diserahkan DPR, persoalan disetujui atau tidak kita bisa mengumumkannya,” tambah alumni Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Katanya lagi, ada juga perubahan mendasar tentang kewenangan dari PPK.‎ Untuk peneliti, pemeriksa hasil pekerjaan di lapangan tidak lagi Tim PHO, namun mutlak menjadi tugas PPK dan pihak konsultan. Sedangkan Tim PHO yang memeriksa secara administrasi, apakah sudah cukup atau tidak.

Samsul mengaku, Perpres No mor 16 Tahun 2018 sangat berdampak baik bagi proses pembangunan daerah, sebab proses tender lebih cepat. Lebih mudah kualitas bangunan, dan pengadaan sudah dibolehkan disebutkan merek barang yang akan disediakan.***(adv/HMS/fit)

Polisi Diminta Sikat Debt Collector yang Lakukan Aksi Premanisme

Pekanbaru(SegmenNews.com)-Kapolda Riau diminta memerintahkan seluruh jajarannya untuk menangkap para debt collector yang melakukan aksi premanisme dengan merampas kendaraan kreditur yang terlambat melakukan pembayaran.

Muhammad Zainuddin SH

Hal ini ditegaskan Muhammad Zainuddin, SH, Praktisi Hukum dari Kantor Bantuan Hukum Nusantara Sepakat, Senin (7/5/2018). Dikatakannya, aksi premanisme debt collector akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan warga Kota Pekanbaru.

Di antara aksi premanisme tersebut lanjutnya, dilakukan beberapa debt collector dengan merampas dan menarik palsa kendaraan kreditur. Baik dilakukan di jalanan maupun di rumah kreditur yang terlambat melakukan pembayaran.

“Kami minta Polisi peka terhadap keresahan masyarakat saat ini, dengan menindak lanjuti segala pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan aksi premanisme debt collector. Sangat jelas itu semua preman berkedok Debt Collector,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, perbuatan debt collector yang main rampas kendaraan kreditur di jalanan karena terlambat membayar, tidak dapat dibenarkan. “Main rampas itu tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. Karena proses kredit telah melalui proses analis. Berdasarkan analisis kredit tersebut, maka debitur layak di berikan kredit. Jika terjadi macet juga berarti juga terjadi kesalahan pada analisis yang di lakukan oleh Kreditor,” ujarnya.

Lebih lanjut diterangkannya, ketentuan hukum soal kredit sudah diatur dalam Undang Undang Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Perilaku Perusahaan finance yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 perbuatan tersebut terkwalifikasi kedalam tindakan perbuatan melawan hukum.

Karena unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, peraturan terbut sebenar ada untuk memberikan keseimbangan hukum antara kereditur dan dibitur di mana kreditur piutangnya di jamin oleh undang undang fidusia hak harus di bayar oleh debitur dan debitur kewajibanya harus membayar hutangnya kepad kreditur itu sebenarnya mendasari lahirnya undang undang fidusia tersebut.

“Penarikan unit itu perbuatan hukum, di negara ini yang di berikan kewenangan melakukan penarikan atau eksekusi menurut Undang undang adalah juru sita pengadilan, bukan preman dept colector itu dan menurut Perkap Kapolri Nomor 8 tahun 2011 dapat didampingi oleh aparat kepolisian.***(ran)