Beranda blog Halaman 2750

Dugaan Korupsi Venue Dayung, Kadis PU Riau Menyusul Diperiksa

Kadis PU Riau SF Hariyanto dan Kabid Bina Marga Ahmad Ismai
Kadis PU Riau SF Hariyanto dan Kabid Bina Marga Ahmad Ismai

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Tim penyidik Pidsus Kejati Riau, memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Riau, Ahmad Ismail, Kamis (5/12/2013), terkait dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah atas pembangunan venue dayung Kebun Nopi di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Riau, Rachmat Lubis SH kepada wartawan, Kamis mengatakan, Ahmad diperiksa masih sebagai saksi.

“Ahmad, selaku Kabid Bina Marga Dinas PU Riau, diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa oleh jaksa penyidik Mesner Manalu SH,” ujarnya.

Pemeriksaan Ahmad ini, masih berkaitan dengan pembangunan Venue Dayung. Untuk itu, kita akan terus mendalami kasus ini.

“Kita juga akan memanggil pejabat Dinas PU Riau lainnya,” kata Rachmat.

Ketika ditanya apakah tim penyidik juga akan memanggil Kepala Dinas PU Riau, SF Hariyanto. Rachmat menjawabnya iya. Namun belum dijadwalkan.

“SF Haryanto selaku kadis, nantinya juga akan kita periksa,” jelas Rachmad.

Dijelaskan Rachmad, dugaan korupsi ini terjadi tahun 2011 lalu. Dimana Dinas PU Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk perhelatan PON XVIII

Pembangunan tempat sarana olehraga dayung ini dianggarkan dana sebesar Rp12 miliar, yang dikerjakan oleh dua kontraktor, masing masing dengan nilai angaran sebesar Rp 6 miliar.

Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek itu, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp 443 juta lebih dan Rp 1,8 miliar, dengan total keseluruhan Rp2,3 miliar,” papar Rachmad.

Sebelumnya, Kejati Riau telah memeriksa Syafril Tamun, Kabid KSDA Dinas PU Riau, selaku KPA, dan Pasril, selaku PPK, Imam Subroto, Ketua Penitia Lelang. Meldi, Konsultan Pengawas.***(chir/rtc/knc)

Sekda: Minggu Depan, APBD-P Sudah Bisa Dicairkan

Ir Damri
Ir Damri

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Sekda Rokan Hulu, Ir Damri menegaskan anggaran belanja APBD-Perubahan Minggu depan sudah bisa dicairkan, hal itu mengingat sudah adanya singkronisasi.

“Minggu depan pencairan anggaran di APBD-P Rohul sudah bisa dicairkan,” tukas Damri, Kamis (5/12/13).

Damri mengingatkan kepada pejabat yang terlibat dalam hal kegiatan baik fisik maupun keuangan yang ada dalam anggaran perubahan 2013 hendaknya dalam minggu ini sudah menyelesaikan administrasi pencairan. Sehingga minggu depan seluruh kegiatan sudah dapat dilaksanakan dilapangan.

Dekda juga menghimbau kepada pejabat kuasa anggaran dan para bendahara agar secepatnya menyelesaikan persen dalam pencairan APBD-P hal ini mengingat tahun 2013 hanya tinggal menghitung hari, dan batas pencairan antara tanggal 20 sampai 27 Desember.

Hal itu tentunya membutuhkan keseriusan sehingga anggaran yang tertuang dalam APBD-P tanun ini tidak menemukan kesalahan namun dapat terlaksana dengan aman tertip dan lancar.***(r4n)

DPKA Rohul Data Mobnas Dabel Cabin

dabel cabin ilustrasi
dabel cabin ilustrasi

Rokan Hulu (SegmenNews.com)- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) bakal mendata seluruh kendaraan Mibil Dinas (Mobnas) Dabel Cabin, termasuk melakukan pengecekan mesin, body mobil dan kelengkapan surat kendaraan.

Untuk itu Sekda Rohul, Ir Damri meminta kepada pemakai Mobnas Dabel Cabin agar segera menyerahkannya kepada DPKA, paling lambat besok, Jum’at (6/12/13).

“Seluruh Mobil Dinas khususnya yang dabel Cabin yang dipakai oleh pejabat hendaknya paling lambat besok Jumat 6 Desember 2013 agar diserahkan kepada DPKA untuk pendataan,” tegas Damri, Kamis (5/12/13).

Sekda menjelaskan, pengguna Mobnas harus menjaga amanah yang diberikan. Sebab kendaraan yang dipakai adalah milik Negara yang dibeli menggunakan uang rakyat.***(r4n)

Caleg PDI-P Pelalawan Dipenjara

ilustrasi
ilustrasi

Pelalawan (SegmenNews.com)- Kormaida Siboro dijebloskan ke penjara oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, Senin (2/12/2013). Dia diduga sebagai pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah uang dalam jual beli lahan di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Kormadia dijemput penyidik dari kediamannya di Jalan Pemda, Pangkalan Kerinci untuk ditahan sebagai tersangka, atas laporan dari korban penippuan Hotasi Purba. Kormaida juga juga calon legislatif (Caleg) DPRD Pelalawan dari PDI Perjuangan, bertarung di Dapil I pada nomor urut 6. Namun harus berurusan dengan aparat Kepolisian dan hukuman ada di depan mata.

“Kami menahannya untuk kepentingan pelimpahan tahap II yang akan kita lakukan pada Rabu (4/12/2013). Jika berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap,” terang Kanit I Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Boy Marudut Tua, kemarin.

Dijelaskannya, penahanan dilaksanakan agar pelaku tidak melarikan diri atau berbuat sesuatu yang menghalangi penyidik untuk membawanya ke jaksa.

Apalagi selama ini pelaku dikenal sangat tidak kooperatif, baik saat diperiksa sebagai tersangka hingga dieksekusi ke jeruji besi. Berbagai cara selalu dilakukan sebagai alasan untuk mengelabui polisi. Namun akhirnya, Kormaida yang juga mengaku wartawan salah satu media mingguan meringkuk di tahanan Mapolres Pelalawan.

Kasus yang menimpa wanita berambut pendek dan bertubuh mungil itu, berawal dari seorang warga Desa Segati yang hendak menjual sebidang tanah dengan ukuran 10 x 40 meter persegi dua tahun lalu.

Kemudian Kormaida bertindak sebagai mediator dan mencarikan pembelinya. Terakhir, ia menemuai korban Hotasi Purba dan menawarkan tanah itu, dengan harga Rp60 juta. Padahal pemiliknya menjual dengan banderol Rp25 juta.

Selanjutnya, korban yang masih saudara pelaku, menyetorkan uang sebesar Rp 60 juta ke rekening Kormaida untuk membeli lahan tersebut. Korban pun yakin jika transaksi pembelian sudah dilaksanakan tersangka. Akhir tahun 2012 korban datang ke Desa Segati dan hendak mengolah lahan, ternyata ditolak oleh pemilik dan diperintahkan pergi.

Di situlah diketahui jika pelaku hanya menyetor Rp5 juta kepada pemilik dan harga jual ternyata hanya Rp25 juta. Melihat ada yang tidak beres, korban mendatangi pelaku dan mempertanyakan langsung. Namun pelaku selalu menolak serta menghindar, hingga dilaporkan kepada polisi.***

Sumber : Tribun Pekanbaru

 

Bulan Ini, Harga Elpiji 12 Kg Naik

gas 3 kgSegmenNews.com– Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero), Hanung Budya membenarkan adanya pengalihan beban biaya distribusi elpiji 12 kilo gram (kg) kepada masyarakat terhitung mulai 1 Desember 2013.

Beban biaya pengalihan itu mencapai Rp4.000-7.500 per tabung. Pengalihan beban biaya berlaku untuk wilayah Jawa, sementara wilayah lainnya telah diterapkan sebelumnya.

“Ini bukan kenaikan harga tapi menggeser biaya pengisian dan distribusi elpiji 12 kg ke konsumen,” kata Hanung, Rabu (4/12/2013).

Hanung melanjutkan, beban biaya distribusi bergantung dari jarak atau pun wilayah pengangkutan. Namun, ia menerangkan Pertamina sampai hari tetap memberi subsidi elpiji 12 kg sekitar Rp5.100 per kg.

“Jadi Pertamina masih rugi tahun ini sekitar Rp 6 triliun dari penjualan elpiji 12kg,” jelasnya.

Hanung menjelaskan elpiji 12 kg merupakan produk untuk masyarakat kelas menengah ke atas.

Ia mengharapkan agar pengguna elpiji 12 kg tidak beralih ke elpiji subsidi 3 kg meski ada pengalihan beban biaya distribusi ini.

“Di luar pulau Jawa sudah kita berlakukan dan tidak ada masalah. Di Papua satu tabungnya sekitar Rp220 ribu,” ujarnya.***

Sumber : www.inilah.com

 

Peran Media Dibutuhkan Bongkar Korupsi

koruptorBengkalis (SegmenNews.com)- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Mukhlis menegaskan baha informasi dari media sangat dibutuhkan untuk membongkar suatu kasus korupsi.

“Informasi media sangat membantu dalam mengungkap suatu kasus korupsi,” imbuh Mukhlis, Rabu (4/12/13).

selain itu, Kajari juga meminta kepada masyarakat yang menemukan ada indikasi korupsi agar melaporkannya, sebab informasi masyarakat juga sangat penting.

“Jika memang dalam pemberitaan media kuat, dan juga pengaduan masyarakat, itu bisa kita tindak lanjuti hingga tuntas,” tegasnya.***(bd/ur)

Dewan Nilai RAPP Tak Peduli Pembangunan Jalan

rapp1Pelalawan (SegmenNews.com)- Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pelalawan, Nasaruddin menilai PT RAPP di Pangkalan Kerinci tidak memperdulikan atas pembangunan jalan sebagai akses jalan tembus dari Kota Pangkalan Kerinci menuju Desa Lalang Kabung.

Kekecewaan itu disampaikannya di hearing dengar pendapat dengan Perusahaan RAPP, Rabu (4/12/13). Pihak perusahaan menolak pembangunan jalan penghubung ke Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan melewati water intek perusahaan dengan alasan akan berdampak sosial.

Padahal jalan itu direncanakan akan dibangun secara bertahap melalui APBD Pelalawan, agar masyarakat bisa melewati jalan itu menuju Kota.

“Kita kecewa dengan sikap managemen RAPP yang tidak peduli dengan pembangunan jalan itu. Pasalnya, ketidak pedulian mereka untuk pembangunan jalan itu, maka pembangunan Istana Siak juga ikut terkendala,” kesal Nasaruddin.

Sementara itu, Direktur PT RAPP, Mulya Nauli menyampaikan baha, rencana pembangunan jalan Kota Pangkalan Kerinci ke Desa Lalalng Kabung itu bisa juga dileati melalui akses jalan Simpang Perak, hanya perlu sedikit peningkatan jalan disitu saja.

“Kita sangat mendukung segala Program Pemda, tapi utnuk jalan itu, masih bisa di lalui lewat jalan Simpang Perak, hany perlu sedikit peningkatan jalan saja, sehingga masyarakat bisa meningkatkan aspek kehidupan mereka,” imbuh Mulya.

Namun jika memang jalan akan tetap dibangun melewati water intek RAPP. Pihak Managemen meminta waktu berfikir selama sepekan.***(fin)

Pencemaran, Dewan Desak BLH Tindak Perusahaan

Gedung DPRD Siak
Gedung DPRD Siak

Siak (SegmenNews.com)- Akibat pencemaran di Tualang seorang warga sekitar telah meninggal dunia. Oleh itu, Komisi III DPRD Siak meminta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak segera menindak perusahaan yang menyebabkan pencemaran. Baik itu pencemaran udara dan air.

“BLH harusnya tegas karena telah banyak masyarakat sekitar operasi perusahaan yang terkena dampaknya akibat pencemaran yang terjadi. Bahkan sampai ada yang meninggal dunia,” kata anggota komisi III DPRD Siak, Gustimar, S.Pd, kepada Kepala BLH Siak dan jajarannya di sela-sela pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Siak tahun 2014 yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Siak, Rabu (4/12/13) sore.

Menurutnya, ketegasan tersebut menyikapi keresahan warga Perawang kecamatan Tualang yang hari-harinya terpaksa menghirup udara berbau kimia dari pabrik pulp yang beroperasi di kota industri tersebut. Apalagi, saat ini banyak warga Perawang yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit jantung di Jakarta karena jantungnya bocor, dan belum lama ini, ada balita yang meninggal dunia akibat mengidap penyakit tersebut.

Kondisi ini, lanjutnya, dicurigai masyarakat sebagai akibat tercemarnya udara di sekitar tempat tinggal mereka yang dibuktikan dengan aroma menyengat berbau zat kimia yang terjadi setiap hari.

“Inilah kondisi yang harus dialami masyarakat Perawang. Untuk itu BLH harus secepatnya menindaklanjuti masalah ini. Proses, kemudian tindak tegas,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan, anggota Komisi III lainnya, yakni Ir. Ariadi Tarigan. Ia bahkan mengaku sempat mengecek langsung ke rumah sakit jantung di Jakarta guna memastikan warga yang dirawat di sana

Menurutnya, ia mendapati banyak warga Perawang yang saat ini sedang dirawat dengan penyakit yang sama yakni jantung bocor. Hal ini tentunya menguatkan kecurigaan bahwa sakitnya warga diakibatkan sekian lama menghirup polusi zat kimia. Ditambah lagi, bawha mereka memang yang sakit, semuanya berdomisili di seputaran perusahaan pulp tersebut, bahkan beberapa diantaranya adalah karyawan pabrik.

Tarigan menegaskan bahwa DPRD Siak sudah berulangkali memfasilitasi keluhan masyarakat ini dan membicarakannya dengan pihak perusahaan pulp terbesar di Asia Tenggara tersebut.

“Namun, sejauh ini perusahaan belum mau menanggung pengobatan warga yang menderita penyakit jantung bocor dengan alasan bahwa itu merupakan penyakit bawaan. Padahal, kalau penyakit bawaan, kenapa bisa bersamaan, seperti sebuah trend,” nilainya.

Untuk mendukung bukti-bukti lapangan dan agar penyebab pencemaran tidak bisa berkelit lagi, ia meminta BLH Siak agar mengajukan anggaran pengadaan alat pantau pencemaran udara dan air di titik-titik basis industri untuk tahun anggaran 2014.**(rin)

Merampok, DPO Polres Siak Ditangkap di Jateng

ilustrasi rampok(net)
ilustrasi rampok(net)

Siak (SegmenNews.com)- Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolres Kabupaten Siak pelaku perampokan toko emas, Saptono sejak tiga tahun lalu ditangkap di Tegal, Jawa Tengah.

“Ya, DPO perampokan itu sudah kita amankan, dia ditangkap oleh Polres Tegal dan dikirim ke sini,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hari Budiyanto, Rabu (4/12/13).

Saptono bersama rekannya Baharudin merupakan pelaku pencurian emas di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak pada Tahun 2010 lalu, Mereka berhasil membaa kabur 700 gram emas, uang 17 juta, hendphone, timbangan emas serta Cicin pemilik toko atau korban bernama Aris Susanto.

Namun rekannya Baharudin sudah menjalani hukuman, sedangkan Saptono berhasil kabur dan ditangkap kembali. Saptono ditangkap di Tegal berawal kecurigaan Polisi mereka akan melakukan pencurian alat berat.

“Saat ini berkas Saptono masuk tahap II dan telah dilimpahkan kepada penuntut umum. Dia di tahan di lapas Klas IIb Siak,” imbuhnya.***(rinto)

Nyabu, Dua Oknum PNS Riau Ditangkap

ilustrasi
ilustrasi

Pekanbaru (SegmenNews.com)- Jajaran Narkoba Polresta Pekanbaru, meringkus dua orang oknum PNS di Riau. Keduanya, berinisial Su alias Ujang (39), Jalan SM Yusuf, Kampung Pulau, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dan Af (46), warga Jalan Kampar III, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh.

Dari tangan kedua oknum PNS tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seharga Rp600 ribu dan satu buah bong (alat isap shabu).

Saat ini, kedua oknum PNS itu masih diintrogasi penyidik dan diancam pasal 112 atau pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Kanit Idik I Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Sihol Sitinjak kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, kedua oknum PNS tersebut ditangkap Minggu (1/12/2013) lalu sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah salah satu tersangka berinisal Af, Jalan Kampar III, Kecamatan Limapuluh.

“Saat ditangkap, kita menemukan barang bukti satu paket shabu dan bong. Penangkapan kedua oknum PNS ini, dilakukan setelah adanya laporan masyarakat,” katanya.***

Sumber : Tribun Pekanbaru